HUKUM SEPUTAR GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA



📚✋🚫 HUKUM SEPUTAR GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA


Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah


Pertanyaan :


Bismillah.

Izin bertanya, gambar makhluk bernyawa itu tidak boleh, lalu bagaimana jika foto telapak tangan,

kaki, atau jari? Tanpa disertai badan dan kepala.

Dan foto bayangan makhluk bernyawa itu apakah boleh? seperti foto bayangan burung atau kucing

atau bayangan manusia.


💡 Jawaban :


☑ Kalau ada kebutuhan tidak mengapa.

✖ Namun jangan telapak tangan dan organ tubuh wanita untuk dilihat pria yang bukan mahramnya,maka hal itu haram.

🍃 Sedangkan pertanyaan yang kedua: Sebaiknya dihindari, kecuali dalam keadaan emergensi.

Wallahu a'lam


📬 Sumber Pertanyaan Via Instagram : @qowwamussunnah

⏩ Dipublikasikan || http://t.me/qowwamussunnah
⏩ IG : @qowwamussunnah


🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

📬 Diposting ulang hari Jum'at 16 Dzulqa'dah 1440 H / 19 Juli 2019 M

🌐 http://www.nisaa-assunnah.com

📠 http://t.me/nisaaassunnah


🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama