📚✋🚫 HUKUM SEPUTAR GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA
✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah
❓ Pertanyaan :
Bismillah.
Izin bertanya, gambar makhluk bernyawa itu tidak boleh, lalu bagaimana jika foto telapak tangan,
kaki, atau jari? Tanpa disertai badan dan kepala.
kaki, atau jari? Tanpa disertai badan dan kepala.
Dan foto bayangan makhluk bernyawa itu apakah boleh? seperti foto bayangan burung atau kucing
atau bayangan manusia.
atau bayangan manusia.
💡 Jawaban :
☑ Kalau ada kebutuhan tidak mengapa.
✖ Namun jangan telapak tangan dan organ tubuh wanita untuk dilihat pria yang bukan mahramnya,maka hal itu haram.
🍃 Sedangkan pertanyaan yang kedua: Sebaiknya dihindari, kecuali dalam keadaan emergensi.
Wallahu a'lam
📬 Sumber Pertanyaan Via Instagram : @qowwamussunnah
☑ Kalau ada kebutuhan tidak mengapa.
✖ Namun jangan telapak tangan dan organ tubuh wanita untuk dilihat pria yang bukan mahramnya,maka hal itu haram.
🍃 Sedangkan pertanyaan yang kedua: Sebaiknya dihindari, kecuali dalam keadaan emergensi.
Wallahu a'lam
📬 Sumber Pertanyaan Via Instagram : @qowwamussunnah
⏩ Dipublikasikan || http://t.me/qowwamussunnah
⏩ IG : @qowwamussunnah
🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
📬 Diposting ulang hari Jum'at 16 Dzulqa'dah 1440 H / 19 Juli 2019 M
⏩ IG : @qowwamussunnah
🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
📬 Diposting ulang hari Jum'at 16 Dzulqa'dah 1440 H / 19 Juli 2019 M
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
📠 http://t.me/nisaaassunnah
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
📠 http://t.me/nisaaassunnah
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Tags:
Tanya Jawab