Manhaj Ahlussunnah wal Jama'ah fi Naqdir Rijal wal Kutubi wath Thawa'if (Pertemuan 13)



(Manhaj Ahlussunnah wal Jama'ah dalam Mengkritisi Orang, Kitab dan Golongan)

📝 Penulis:
Asy-Syaikh Rabi' bin Hadi Umair Al-Madkhali حفظه الله تعالى

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

2. Ketika Fathimah bintu Qais selesai dari masa 'iddah-nya dari talak suaminya Abu Amr ibnu Hafs, dia menyampaikan kepada Nabi صلى الله عليه وسلم bahwa Muawiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm keduanya meminangnya, maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم menyampaikan pendapat beliau serta menasihati dengan bersabda:

أم أبو جهم  فلا يضع عصاه عن عاتقه، وأما معاوية فصعلوك لا مال له، انكحي أسامة بن زيد.
قالت فاطمه:  فكرهته،  ثم قال: انكحي أسامة،  فنكحته،  فجعل الله فيه خيرا، واغتبت.

"Adapun Abu Jahm, maka dia tidak pernah meletakkan tongkatnya dari pundaknya (yakni suka memukul), adapun Muawiyah maka dia miskin tidak punya harta, menikahlah dengan Usamah bin Zaid."

Fathimah berkata, "Aku tidak menyukainya."

Kemudian beliau menasihati lagi,  "Menikahlah dengan Usamah."

Maka aku menikah dengannya, lalu Allah menjadikan kebaikan di dalamnya, dan aku bahagia. HR. Muslim (Kitab Ath-Thalaq, hadits 1480)

🔘 Tidak diragukan, bahwa dua orang tersebut memiliki sisi kebaikan dan keutamaan, akan tetapi dalam rangka menasihati dan menyampaikan arahan, maka tidak dituntut lebih dari itu, andaikata harus menyebutkan sisi kebaikan dalam kondisi seperti ini yakni dalam rangka menasihati dan memberikan arahan, maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم pasti memberi contoh dan pasti akan beliau lakukan dengan cara yang terbaik, akan tetapi kenyataannya beliau tidak melakukan itu, yakni tidak menyebutkan sisi kebaikan dari dua orang tersebut.

🔘 Adapun dalam manhaj baru, mereka menuntut dalam kondisi seperti ini harus menyebutkan sisi kebaikan-kebaikan yang ada, mereka (pengikut manhaj baru) tidak faham bahwa jika kebaikannya disebut, maka orang yang meminta nasihat dan arahan akan menjadi bingung (untuk menolak atau menerima, mau menolak padahal ada sisi kebaikannya, atau mau menerima padahal ada sisi kejelekannya, pen.). Sehingga akhirnya bisa jadi akan menjerumuskannya, karena hilanglah manfaat nasihat karenanya, dan tidak ada gunanya dia memberi nasihat dan arahan, sebab dia tidak bisa mentahdzir, bahkan bisa jadi dia malah mensupport/mendorong orang untuk memilih yang mudharat baginya.

3. Bersambung insya Allah

•••━══ ❁✿❁ ══━•••

✍🏼 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Senin, 9 Rabi'uts Tsani 1440 H / 17 Desember 2018.
__________📘

🛑 Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

🍃Barakallahu fikunna 🍃

#NAManhaj #NAManhaj13
======================

📡 Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Manhaj Ahlussunnah wal Jama'ah fi Naqdir Rijal wal Kutubi wath Thawa'if yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
📠 Channel Telegram
      ● http://t.me/NAmanhaj
      ● http://t.me/nisaaassunnah
🌐 Website
      ● http://www.nisaa-assunnah.com/p/namanhaj.html
      ● http://www.nisaa-assunnah.com

🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama