Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
"Seorang wanita mengalami nifas pada bulan Sya’ban lalu ia suci pada tanggal sepuluh Ramadhan. Apakah ia harus langsung memulai puasa karena dia mampu untuk puasa? Terlebih sebagian dokter menyebutkan bahwa bayi bisa tahan tidak menyusu sampai enam jam?
Maka beliau menjawab:
"Apabila ia adalah wanita yang menyusui dan (puasa) tidak membuat ASI nya berkurang, maka ia wajib berpuasa ketika telah suci dari nifas, selama hal itu tidak membahayakan anaknya.
❱ Akan tetapi jika ia suci di siang hari maka dia tidak harus menahan diri (dari makan dan minum) di siang itu, dia terus berbuka (yakni boleh terus makan dan minum hingga Maghrib,pen).
❱ Bahkan wanita yang sedang haid seandainya dia suci di siang hari maka dia terus dalam posisi berbuka, dia boleh makan dan minum di hari itu. INI ADALAH PENDAPAT YANG RAJIH (KUAT).
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/164)
RANGKAIAN FATWA PUASA (43)
| Diterjemahkan Oleh: Tim @WarisanSalaf
▫️▫️▫️▫️▫️
📬 Diposting ulang hari Ahad, 14 Ramadhan 1440 H / 19 Mei 2019 M
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
📠 http://t.me/nisaaassunnah
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀