🎙Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
[ Pertanyaan ]
Apakah boleh wanita hamil dan menyusui berbuka di bulan Ramadhan dan mereka hanya membayar fidyah saja tanpa harus mengqadha?
[ Jawaban ]
Masalah ini merupakan masalah yang diperselisihkan oleh para ‘ulama:
1⃣ Sebagian ‘ulama memandang: Bahwa wanita hamil dan menyusui hanya wajib membayar fidyah saja dan boleh baginya berbuka.
— Karena terkadang kehamilan itu berturut-turut melewati bulan Ramadhan.
— Terkadang berturut-berturut dan tidak ada waktu lagi bagi keduanya untuk melakukan qadha.
Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dan dipegang oleh sebagian salaf.
2⃣ PENDAPAT KEDUA: Wanita hamil dan menyusui itu layaknya orang sakit.
— Apabila puasa memberatkan mereka, maka keduanya berbuka dan membayar qadha.
— Namun jika puasa itu tidak memberatkan, maka wajib bagi keduanya berpuasa.
Dan pendapat inilah yang LEBIH ROJIH DAN LEBIH KUAT DALILNYA, yang dengannya datang hadits shahih dari Anas bin Malik al-Ka’bi bukan Anas bin Malik al-Anshari bahwa Rasulullah ‘alaihish shalatu was salam bersabda:
{ إن الله وضع للمسافر الصوم وشطر الصلاة، ووضع عن المرضع الصوم }
“Sesungguhnya Allah meringankan puasa dan setengah shalat dari musafir, dan meringankan puasa dari wanita yang menyusui.”
Hadits ini menunjukkan bahwa Allah telah meringankan puasa dan separuh shalat dari musafir, dan meringankan puasa dari wanita hamil dan menyusui. — Maka ini menunjukkan bahwa keduanya bak musafir.
Dalam puasa, seorang musafir boleh berbuka dan membayar qadha, maka keduanya juga demikian.
Namun musafir mendapatkan kekhususan qashar dalam shalat. Allah meringankan separuh shalat (dari musafir) yaitu dari shalat-shalat yang empat raka’at, zhuhur, ‘ashar, dan ‘isya. Tidak ada di dunia ini seorangpun yang boleh mengqashar shalat kecuali musafir.
Orang sakit tidak mengqashar shalat, wanita hamil dan menyusui juga tidak mengqashar shalat.
Tetapi hanya musafir yang mengqashar shalat, ia mengerjakan shalat Zhuhur yang empat raka’at menjadi dua raka’at. Zhuhur, ‘ashar, dan ‘isya saja (yang boleh diqashar).
Sebagian orang ada yang keliru, ia mengatakan bahwa orang sakit boleh mengqashar shalat, maka ini salah. Orang sakit tidak boleh mengqashar shalat, namun ia tetap shalat empat raka’at.
❱ Wanita hamil dan menyusui, yang benar keduanya seperti musafir dan orang sakit. Mereka berbuka dan mengqadha. Tidak ada bagi keduanya fidyah. Inilah pendapat yang rajih dan benar dan inilah yang kami fatwakan.
Dan inilah yang tampak yang merupakan pendapat mayoritas ‘ulama, dikarenakan keduanya serupa dengan orang yang sakit.
◾️Maka terkadang puasa itu memberatkan keduanya karena harus menyusui atau karena kehamilan (sehingga tidak berpuasa).
◾️Dan terkadang juga tidak memberatkan keduanya seperti orang yang sakit ringan sehingga keduanya tetap berpuasa.
Selesai penukilan dari beliau.
••••
Sumber:
https://goo.gl/wC2Bx1 | Forumsalafy.net
▫️▫️▫️▫️▫️
📬 Diposting ulang hari Senin, 15 Ramadhan 1440 H / 20 Mei 2019 M
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
📠 http://t.me/nisaaassunnah
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀