HARUSKAH FIDYAH UNTUK ORANG MISKIN YANG BERBEDA?



P : Sulit bagi kami untuk mendapati orang miskin di tempat kami. Bolehkah jika satu orang miskin diberi fidyah beberapa kali?

J : Boleh. Sebab Allah subhanahu wa ta'ala hanya menyebutkan "memberi makan orang miskin" tanpa ada ketentuan atau keharusan bahwa yang diberi mesti orang miskin yang berbeda. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,

فَيَجُوزُ صَرْفُ أَمْدَادٍ كَثِيرَةٍ عَنْ الشَّخْصِ الْوَاحِدِ وَالشَّهْرِ الْوَاحِدِ إلَى مِسْكِينٍ وَاحِدٍ أَوْ فَقِيرٍ وَاحِدٍ

"Boleh memberikan beberapa jatah fidyah dari orang yang tidak mampu puasa selama sebulan kepada satu orang miskin atau satu orang fakir saja." (Al-Majmu', VI/420)

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah juga mengatakan terkait masalah ini,

لا أعلم في هذه المسألة أنه يجب تعدد المساكين في الإطعام للقضاء عن الصيام

"Saya tidak mengetahui adanya dalil yang mengharuskan fidyah diberikan pada orang yang berbeda-beda." (Al-Muntaqa min Fatawa asy-Syaikh al-Fauzaan, IV/96)

✍ -- Arsip Tulisan Lama
-- Hari Ahadi
_____________

▶️ Mari ikut berdakwah dengan turut serta membagikan artikel ini, asalkan ikhlas insyaallah dapat pahala.

•••
📡 https://t.me/nasehatetam
🖥 www.nasehatetam.net

•┈┈┈┈•✿❁•••❁✿•┈┈┈┈•
📬 Diposting ulang hari Kamis, 11 Ramadhan 1440 H / 16 Mei 2019 M
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
📠 http://t.me/nisaaassunnah

🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama