Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah (Pertemuan ke-180)



Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

6. Al-GHARIMUN (ORANG-ORANG YANG MEMPUNYAI HUTANG)

Mereka adalah orang-orang yang memiliki hutang dan tidak memiliki sesuatu untuk bisa melunasi hutang-hutangnya.

Mereka diberi zakat untuk membayar hutang-hutangnya baik sejumlah banyak maupun sedikit. Jika mereka adalah orang-orang yang memiliki cukup bahan makanan untuknya dan untuk keluarganya, akan tetapi dia punya hutang yang dia tidak mampu melunasinya, maka dia berhak menerima zakat yang dengan zakat itu dia bisa membayar hutangnya.

Dan tidak boleh bagi orang yang menghutangi untuk menggugurkan beban piutang orang yang berhutang kepadanya dengan niat itu sebagai zakatnya.

Ada khilaf/perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang jika yang berhutang itu adalah seorang bapak atau anak, apakah boleh memberinya zakat untuk membayar hutangnya?
 ✅ Pendapat yang benar adalah boleh.

Orang yang mengeluarkan zakat boleh langsung memberikan zakat kepada orang yang dihutangi sebagai pembayaran hutang, meskipun tanpa sepengetahuan orang yang berhutang, hal ini boleh dilakukan jika orang yang mengeluarkan zakat mengetahui bahwa orang yang berhutang itu tidak mampu membayar hutangnya.

7. UNTUK SABILILLAH

Yakni jihad di jalan Allah, maka orang-orang yang jihad di jalan Allah berhak mendapat zakat yang dapat mencukupi mereka untuk kebutuhan jihadnya, sehingga dengan zakat itu dia  mampu membeli senjata dan alat-alat yang dibutuhkan untuk jihad di jalan Allah.

Termasuk sabilillah adalah ILMU SYAR'I, maka seorang thalibul ilmi yang sedang menuntut ilmu syar'i berhak mendapat zakat yang bisa mencukupi segala kebutuhannya seperti untuk membeli kitab-kitab dan semisalnya, kecuali jika dia memiliki harta yang dapat mencukupi segala biaya untuk thalibul ilmi.

8. IBNU SABIL

Yaitu musafir yang kehabisan bekal, maka dia berhak menerima zakat yang bisa mengantarkan dia kembali ke negaranya.

Merekalah yang berjumlah delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, sebagaimana telah disebutkan oleh Allah ta'ala dalam Kitab-Nya...

Bersambung insya Allah.

•••━══ ❁✿❁ ══━•••

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 5 Rajab 1440 H / 12 Maret 2019 M.

 Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ180
===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Channel Telegram
       ● http://t.me/NAfiqih
       ● http://t.me/nisaaassunnah
Website
       ● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
       ● http://www.nisaa-assunnah.com

🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama