Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah (Pertemuan ke-179)


Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

4. MUALLAF

Yakni mereka adalah para kepala suku atau para tokoh, pemimpin yang iman mereka belum kuat (termasuk orang-orang yang baru masuk Islam),  maka mereka diberi zakat dengan tujuan untuk menguatkan iman mereka, sehingga kelak mereka dapat menjadi da'i-da'i yang mengajak kepada Islam, juga menjadi contoh tauladan yang baik (bagi sukunya atau bagi orang-orang yang di bawah kepemimpinannya. Pen.)

Jika seseorang Islamnya lemah akan tetapi dia bukan seorang pemimpin atau yang orang ditokohkan dan ditaati orang banyak, tapi dia hanyalah seorang manusia pada umumnya, apakah dia juga berhak menerima zakat untuk menguatkan imannya❓

Sebagian ulama berpendapat bahwa orang tersebut berhak menerima zakat, sebab kemaslahatan agama lebih besar dari kemaslahatan badan. Yakni, jika fakir miskin diberi zakat agar bisa makan (ini mengandung kemaslahatan untuk badan), maka makanan untuk hatinya dengan  keimanan lebih penting dan lebih besar manfaatnya, karena itu orang semacam ini berhak menerima zakat.

Akan tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa orang semacam ini tidak diberi zakat, sebab kemaslahatan kuatnya iman bagi orang seperti ini adalah kemaslahatan individu dan khusus hanya untuk dirinya pribadi. (Sementara manfaat zakat demi untuk kemaslahatan  masyarakat secara umum. Keterangan pen.).

5. UNTUK MEMERDEKAKAN BUDAK

Termasuk:
👉 membeli budak dengan uang zakat, lalu memerdekakannya,
👉 membantu budak-budak yang berusaha membebaskan/menebus dirinya dari perbudakan
👉  dan juga untuk membebaskan para tawanan dari kalangan kaum muslimin.

6. UNTUK ORANG-ORANG YANG BERHUTANG

Bersambung insya Allah

•••━══ ❁✿❁ ══━•••

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 28 Jumadits Tsani 1440 H / 5 Maret 2019 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

🍃 Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ179
===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Channel Telegram
       ● http://t.me/NAfiqih
       ● http://t.me/nisaaassunnah
Website
       ● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
       ● http://www.nisaa-assunnah.com

🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama