Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah (Pertemuan ke-178)


Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

💰💰 ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

📖 Allah ta'ala telah menjelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat dengan firman-Nya:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, para amil zakat, orang-orang muallaf, untuk memerdekakan budak,  untuk orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal), sebagai kewajiban dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)

🔴 Mereka itu ada 8 golongan:

1. ORANG-ORANG FAKIR:

🔎 Mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki harta kecuali hanya sedikit, yang memiliki harta kurang dari setengah dari kebutuhannya.

🔎 Apabila seseorang tidak memiliki harta untuk belanja kebutuhan diri pribadinya dan keluarganya untuk kebutuhannya selama  setengah tahun, maka dia tergolong orang fakir, dan wajib diberi zakat yang mencukupi kebutuhannya dan keluarganya selama satu tahun.

2. ORANG-ORANG MISKIN

🔎 Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta untuk kebutuhannya lebih dari setengah (tahun), yakni tidak cukup untuk satu tahun sempurna, maka wajib diberi zakat yang bisa mencukupi kebutuhannya selama setahun.

💰 Apabila seseorang tidak memiliki uang, akan tetapi dia memiliki sumber pemasukan yang lain dari pekerjaannya, gaji, atau penghasilan yang mencukupinya, maka dia tidak berhak mendapat zakat, berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:

لا حظ فيها الغني ولا لقوي مكتسب

"Tidak ada bagian di dalamnya (zakat) untuk orang kaya dan tidak juga untuk orang yang kuat bekerja (berpenghasilan)." HR. Abu Dawud (1633) dan  An-Nasa'i (2598)

3. AMIL ZAKAT

🔎 Mereka adalah orang-orang yang ditunjuk oleh hakim atau ketua untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya, menyimpan dan mencatatnya, lalu membagikannya kepada yang berhak menerimanya di wilayahnya, maka mereka ini (yakni para amil zakat) berhak mendapat zakat sesuai dengan pekerjaannya mengelola zakat, meskipun mereka adalah orang-orang kaya.

4. MUALLAF

🔏 Bersambung insya Allah

•••━══ ❁✿❁ ══━•••

✍🏼 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 21 Jumadits Tsani 1440 H / 26 Februari 2019 M.

🛑 Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

🍃 Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ178
===================

📡 Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
📠 Channel Telegram
       ● http://t.me/NAfiqih
       ● http://t.me/nisaaassunnah
🌐 Website
       ● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
       ● http://www.nisaa-assunnah.com

🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama