*🚇 MENGHADIRI RESEPSI PERNIKAHAN NON-MUSLIM*
Saya mau tanya, apakah kita boleh menghadiri resepsi pernikahan orang nonmuslim yang makanannya dari katering (halal) tetapi acaranya di dekat kompleks gereja, tidak di dalamnya?
*Jawaban:*
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dalam masalah ini membolehkan menghadiri undangan acara resepsi pernikahan nonmuslim, karena tidak tergolong acara momen keagamaan.
*❗️Namun, perlu diperhatikan syarat lainnya, di antaranya syarat tidak ada perkara haram pada acara itu, seperti musik, campur baur laki-laki dan wanita, kedua pengantin dipajang, dokumentasi gambar dengan foto atau video, dan semcamnya.*
Jika syarat ini tidak terpenuhi, resepsi tersebut tidak boleh dihadiri. Wallahu a’lam.
(Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahulloh)
••••
Sumber: http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-117/
•┈┈┈┈•✿❁•••❁✿•┈┈┈┈•
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 17 Jumadits Tsani 1440 H / 22 Februari 2019 M
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
📠 http://t.me/nisaaassunnah
🎀 *Nisaa` As-Sunnah* 🎀