◎
*🚇 JUAL BELI PULSA DI MASJID*
*Soal:*
Ada yang mengatakan jual beli pulsa di masjid tidak boleh, apakah memang demikian?
*Jawab:*
*Benar, tidak boleh jual beli pulsa atau jual beli apa saja di masjid.*
Para ulama menyebutkan bahwa jual beli di masjid *harom.*
Dalil diharamkannya adalah sabda Rosululloh Shollallohu’alaihi wasallam:
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي المَسْجِدِ، فَقُولُوا: لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَك
_“Jika engkau melihat orang yang menjual atau membeli di masjid maka do'akanlah: Semoga Alloh tidak memberikan keberuntungan dalam perdaganganmu.”_
Allohu a’lam.
*🚇 JUAL BELI REAL DI MASJID NABAWI*
*Soal:*
Saat umroh seringkali kita butuh uang real, kita pun menukar rupiah yg masih dimiliki dengan real teman kita, dan itu dilakukan di Masjid Nabawi. Atau kita tukar uang real besar dengan real kecil, apakah tukar menukar uang termasuk jual beli? Bolehkah dilakukan di Masjid Nabawi?
*Jawab:*
*Tukar menukar uang baik satu jenis atau berbeda jenis termasuk jual beli.*
Menukar Rupiah dengan Real, artinya anda membeli real. Demikian pula menukar 500 real dengan sepuluh lembar 50 real, ini adalah jual beli.
*Karena menukar uang termasuk jual beli maka TIDAK BOLEH dilakukan di masjid,* baik masjid Nabawi atau masjid-masjid yang lain.
Solusinya, jika anda membutuhkan real atau semisalnya anda pinjam uang teman anda, yakni *akadnya pinjam bukan tukar menukar.* Allohu a’lam.
••••
@ProblematikaUmat | Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc. hafizhahulloh
•┈┈┈┈•✿❁•••❁✿•┈┈┈┈•
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 17 Jumadits Tsani 1440 H / 22 Februari 2019 M
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
📠 http://t.me/nisaaassunnah
🎀 *Nisaa` As-Sunnah* 🎀