◎
🥀🍂 *SUAMI MENYURUH MENGGUGURKAN KANDUNGAN*
*TANYA :*
Jika suami menyuruh istri untuk menggugurkan kandungan yang berusia satu setengah bulan, apakah diperbolehkan? Sebab, pendapatan suami sedikit, banyak utang, dan masih mempunyai anak-anak kecil.
*JAWAB :*
*Tidak boleh menuruti kemauan suami untuk menggugurkan kandungan, karena tidak ada kebutuhan mendesak yang menuntut.* Adapun kesulitan nafkah dan mengurus anak tidak bisa dijadikan alasan.
*Dijawab oleh al- Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah*
Tanya Jawab Ringkas Majalah Asy-Syariah edisi 94
https://problematikaumat.com/suami-menyuruh-menggugurkan-kandungan/
•┈┈┈┈•✿❁•••❁✿•┈┈┈┈•
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 12 Jumadil Awwal 1440 H / 18 Januari 2019 M
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
📠 http://t.me/nisaaassunnah
🎀 *Nisaa` As-Sunnah* 🎀
Tags:
Tanya Jawab