Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
🔎🛏 TATA CARA SHALAT BAGI ORANG YANG SAKIT 🛏🔍
1. Wajib bagi orang yang sakit untuk shalat fardhu dengan berdiri meskipun dengan membungkuk atau sambil bersandar di dinding atau tongkat jika membutuhkan untuk bersandar padanya.
2. Jika tidak mampu berdiri, maka shalat dengan duduk, yang lebih utama dengan duduk bersila di waktu posisi berdiri dan rukuk.
3. Jika tidak mampu shalat dengan duduk, maka shalat dengan berbaring miring dengan menghadap kiblat, lebih utama miring pada sisi tubuh sebelah kanan. Jika tidak memungkinkan menghadap kiblat, maka boleh menhadap ke arah manapun dan shalatnya sah.
4. Jika tidak mampu shalat berbaring miring, maka shalat dengan terlentang, dengan kaki ke arah kiblat, dan yang lebih utama kepala sedikit terangkat (lebih tinggi) untuk menghadap ke arah kiblat. Jika tidak bisa kaki menghadap kiblat, maka shalat menghadap ke arah manapun boleh.
5. Wajib bagi orang yang sakit untuk rukuk dan sujud dalam shalatnya, jika tidak mampu maka dengan isyarat menundukkan kepala ketika rukuk dan sujud, ketika sujud kepala menunduk lebih dalam daripada ketika rukuk.
Jika mampu rukuk dan tidak mampu sujud, maka harus rukuk ketika rukuk sedangkan ketika sujud dengan isyarat, dan jika mampu sujud tapi tidak mampu rukuk, maka harus sujud ketika sujud dan rukuk dengan isyarat.
6. Jika tidak mampu dengan isyarat menundukkan kepala ketika rukuk dan sujud, maka isyarat dengan kedua matanya, memejamkan mata sedikit ketika rukuk, dan memejamkan mata lebih banyak ketika sujud.
❎ Adapun isyarat dengan jari telunjuk seperti yang dilakukan sebagian orang yang sakit, maka itu tidak benar, dan saya tidak mengetahui dasar sumbernya dari Al-Qur'an maupun As-Sunnah, tidak juga dari pendapat para ulama.
7. Jika tidak mampu dengan isyarat kepala maupun mata, maka shalat dengan hatinya, maka hendaklah dia takbir dan membaca bacaan dalam shalatnya, dan niat rukuk, sujud, berdiri dan duduk dengan hatinya, karena masing-masing orang mendapatkan (pahala) dari apa yang dia niatkan.
8. Wajib bagi orang yang sakit untuk shalat fardhu pada waktunya, dan melakukan semua kewajiban dalam shalatnya yang dia mampu untuk melaksanakannya.
Jika berat baginya mengerjakan semua shalat fardhu pada waktunya, maka boleh dia menjamak antara Zhuhur dengan Ashar dan antara Maghrib dengan Isya, boleh jamak taqdim dengan mendahulukan Ashar di waktu Zhuhur, dan Isya di waktu Maghrib, boleh pula jamak takhir dengan cara mengakhirkan Zhuhur ke waktu Ashar dan mengakhirkan Maghrib di waktu Isya, jika hal itu lebih mudah baginya.
Adapun shalat fajar/subuh tidak bisa dijamak dengan shalat sebelumnya maupun setelahnya.
9. Jika orang yang sakit tersebut melakukan safar untuk berobat ke luar kota atau ke luar negeri, maka dia meng-qashar shalatnya yang empat rakaat, shalat Zhuhur, Ashar, dan Isya di-qashar menjadi dua rakaat, sampai dia pulang ke kotanya, baik safarnya itu lama maupun hanya sebentar. Wallahul muwafiq.
🔎🛏 HUKUM SHALAT DENGAN CARA DUDUK 🛏🔍
🔏Bersambung insya Allah
•••━══ ❁✿❁ ══━•••
✍🏼 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 17 Rabi'uts Tsani 1440 H / 25 Desember 2018 M.
🛑 Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
🍃 Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ172
===================
📡 Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
📠 Channel Telegram
● http://t.me/NAfiqih
● http://t.me/nisaaassunnah
🌐 Website
● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
● http://www.nisaa-assunnah.com
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀