◎
*🍃📙 HUKUM MENYALAKAN LAMPU LISTRIK DI MALAM HARI*
*🔆 Adalah tidak mengapa.*
➖➖➖➖
📝 Dari shahabat Umar ibnul Khotthob rodhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan: “Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:
6293«لاَ تَتْرُكُوا النَّارَ فِي بُيُوتِكُمْ حِينَ تَنَامُونَ»
_“Jangan biarkan api di rumah-rumah kalian (menyala) tatkala kalian sedang tidur.”_
📚 [ HR. Al-Bukhori no. 6293 & Muslim no.2015-(10) ]
〰〰〰📌
*⭕️ Sebab Pelarangan:*
🔰 Dari shahabat Abu Musa rodhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan:
_”Dahulu di kota Madinah ada sebuah rumah yang terbakar menimpa penghuninya di waktu malam.”_
Tatkala kejadian yang menimpa mereka dikabarkan kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam , beliau kemudian menyatakan:
«إِنَّ هَذِهِ النَّارَ إِنَّمَا هِيَ عَدُوٌّ لَكُمْ، فَإِذَا نِمْتُمْ فَأَطْفِئُوهَا عَنْكُمْ»
_“Api ini adalah musuh bagi kalian. Jika kalian hendak tidur padamkanlah api itu dari kalian.”_
〰〰 🔘 Dalam hadits terdapat rincian penjelasan bahwa *lampu yang berbahaya terbuat dari api.*
✅ Dalam hadits Jabir rodhiyallahu ‘anhu disebutkan sisi bahayanya; Rasulullah shollallahu ‘alaihiwasallam bersabda:
«فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ تُضْرِمُ عَلَى أَهْلِ الْبَيْتِ بَيْتَهُمْ»
_”Karena sesungguhnya tikus-tikus itu bisa menyebabkan rumah terbakar menimpa penghuninya.”_
〰〰📌
🌻 Al-Hafizh Ibnu Hajar rohimahullah menjelaskan;
Adapun *"lampu pelita gantung"* jika bisa menyebabkan kebakaran maka masuk pada larangan ini.
Jika dirasa aman sebagaimana yang biasa terjadi, maka hukumnya tidak mengapa.
📚 [ Fathul Bari 6/356 ]
*💯 Lampu Listrik Tidak Masuk dalam Larangan:*
〰〰
🌷 Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rohimahullah menjelasakan:
🔻 Di zaman sekarang ini lampu dari api tidak lagi dinyalakan sebagaimana tempo dulu. Hari ini listrik sudah ada, dengannya lampu bisa menyala.
🔻 Misal saja, ada orang tidur dan lampu dirumahnya masih menyala –biasanya dinamakan dengan *“Lampu Begadang”*—maka hukumnya tidak mengapa.
*Karena sebab pelarangan Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam yang ada pada api tidak ada pada listrik.*
📚 [ Syarah Riyadhis Sholihin 6/390 ]
Wallahu A'lamu bisshowab
📝 Dikirim oleh: al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan
#Fawaidumum
〰〰▪〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰▪〰〰
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 27 Rabi'uts Tsani 1440 H / 4 Januari 2019 M
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
📠 http://t.me/nisaaassunnah
🎀 *Nisaa` As-Sunnah* 🎀
Tags:
faedah admin