◎
⚠️❗️⚠️❗️⚠️❗️⚠️❗️⚠️
------------------------------
*Hukum Perayaan Hari Ibu?*
------------------------------
Pertanyaan Kelima dari Fatwa Nomor:7912
(Nomor bagian 3; Halaman 86)
*🖍Pertanyaan 5:*
Pada hari apakah tepatnya kaum Muslimin merayakan Hari Ibu? Apakah benar bahwa hari itu adalah hari bertambahnya umur Fatimah az-Zahra?
*✏️Jawaban 5:*
❌"Kaum Muslimin tidak boleh merayakan apa yang dinamakan dengan "Hari Ibu", atau apa pun yang sejenisnya yang termasuk perkara-perkara bid'ah.
🔖 Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam :
_"Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak."_
🤚Merayakan Hari Ibu ini
● *tidak termasuk perbuatan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,*
● *juga tidak termasuk perbuatan para sahabat Radhiyallaahu 'Anhum,*
● *dan juga bukan termasuk amal perbuatan ulama salaf.*
☝️🔥 Perbuatan itu merupakan bid'ah dan menyerupai perbuatan orang kafir."
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Anggota: Abdullah bin Qu'ud
Anggota: Abdullah bin Ghadyan
Wakil Ketua Komite: Abdurrazzaq Afifi
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
sumber: http://alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=809&PageNo=1&BookID=3
┈┈✿❁✿••✿❁✿┈┈
>>Turut menyebarkan:
¤ WA Syarhus Sunnah Lin Nisaa'
¤ Channel Telegram:
Https://t.me/syarhussunnahlinnisa
~●○●🌸🌸🌸●○●~
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 13 Rabi'uts Tsani 1440 H / 21 Desember 2018 M
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
📠 http://t.me/nisaaassunnah
🎀 *Nisaa` As-Sunnah* 🎀