◎
🏹🏷🏹🏷🏹🏷🏹🏷🏹🏷🏹🏷🏹
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
🔥 *APAKAH BOLEH MENIKAH KETIKA HAMIL KARENA ZINA?*
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
💡Dijawab oleh:
Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Sarbini Al Makkassari Hafizhahullah
*❓PERTANYAAN:*
Ana punya keponakan. Dia melakukan zina, kemudian hamil. Keduanya lantas menikah saat hamil. Yang ana tanyakan:
1. Saat hamil apa boleh menikah?
2. Status perwaliannya bila anak yang lahir wanita bagaimana?
3. Hukum warisnya bagaimana?
*👉 JAWABAN:*
*1⃣. Tidak boleh dan tidak sah. Status pernikahan tersebut nikah syubhat.*
*Keduanya harus berpisah, lalu memperbarui pernikahan apabila anak hasil zinanya telah lahir.*
Jika telanjur ada anak berikutnya yang lahir dari pernikahan syubhat tersebut, anak itu adalah anak yang sah bagi keduanya secara syariat.
*2⃣. Anak hasil zina tidak punya ayah secara syariat, dia hanya punya ibu yang melahirkannya.*
*Dengan demikian, anak wanita hasil zina tidak punya wali nikah.*
Oleh karena itu, yang menikahkannya adalah wali hakim (penghulu KUA).
*3⃣. Karena dia tidak punya ayah secara syariat, maka tidak ada hukum waris dari jalur kekerabatan ayah.*
Hukum warisnya hanya berlaku dari jalur kekerabatan ibunya.
Wallahu a’lam.
Lihat rincian dalil masalah ini pada jawaban rubrik “Problema Anda” edisi 26 dan 39.
💻 Sumber:http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-73/
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
🍃Turut menyebarkan:
WA 🌹syarhus sunnah lin nisaa`
Channel Telegram: b
http://t.me/syarhussunnahlinnisa
Website: https://catatanmms.wordpress.com
🇸 🇸 🇱 🇳
••••🌸▫️🌸▫️🌸▫️🌸••••
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 29 Rabi'ul Awwal 1440 H / 7 Desember 2018 M
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
📠 http://t.me/nisaaassunnah
🎀 *Nisaa` As-Sunnah* 🎀