◎
بسم الله الرحمن الرحيم
*👍🌷🏷ANJURAN BAGI SEORANG ISTRI UNTUK BERHIAS DIHADAPAN SUAMINYA*
*🏡Berhiaslah untuk suamimu sesuai dengan cara yang dibolehkan syari'at*
🎙 Assyaikh Al-Allamah Abdul Aziz Ibnu Baz rahimahullah
👍 Dianjurkan bagi seorang wanita untuk berhias dihadapan suaminya, karena hal ini termasuk dari sebab kecintaannya, dan kecondongan hatinya padanya.
🖼 Berhiasnya istri dihadapan suami termasuk dalam firman Allah subhanahu wa ta'ala:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya:
"Pergaulilah mereka dengan cara yang baik". (An-Nisa :19)
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya:
“Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228)
✊🏻 Wajib baginya berhias untuk suaminya, menggunakan wewangian, segala sesuatu yang akan menimbulkan kecintaannya,
✅ Ini adalah sunnah yang semestinya ditunaikan seorang istri,
✋🏻 Namun tidak menggunakan sesuatu yang Allah haramkan,
🎋 Wajib baginya untuk menggunakan sesuatu yang Allah bolehkan berupa wewangian, pakaian dan yang semisalnya,
❎ Adapun perbuatan yang Allah haramkan, maka jangan dilakukan seperti mencukur alis, tidak dibolehkan meskipun permintaan suami,
🎈 Atau seperti menyemir uban dengan warna hitam, apabila dia sudah tua dan padanya terdapat uban, tidak boleh baginya untuk disemir dengan warna hitam,
📖 Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa salam:
غيروا هذا الشيب واجتنبوا السواد
Artinya:
"Semirlah uban ini dan jauhilah warna hitam".
☝ Adapun menyemir ubannya dengan warna merah, kuning, atau antara hitam dan merah, maka tidak mengapa,
👍 Dianjurkan baginya untuk berhias dihadapan suaminya dengan mengenakan pakaian yang indah, warna kuning, merah, hijau, atau putih, namun bukan dengan model yang menyerupai laki-laki, tidak dibolehkan menyerupai laki-laki,
📖 Didalam hadits yang shahih, Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda:
لعن الله المرأة تلبس لبسة الرجل
Artinya:
"Allah melaknat seorang wanita yang memakai pakaian laki-laki".
❌ Tidak dibolehkan baginya untuk menyerupai laki-laki, baik dalam berpakaian atau yang lainnya.
⏺ Adapun warna putih, merah, atau kuning, maka tidak mengapa, namun sesuai dengan yang dipakai oleh wanita, tidak menyerupai keadaan lelaki.
Sumber: 🖥
https://binbaz.org.sa/fatwas/12074/%D8%A7%D8%B3%D8%AA%D8%AD%D8%A8%D8%A7%D8%A8-%D8%AA%D8%B2%D9%8A%D9%86-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B1%D8%A7%D8%A9-%D9%84%D8%B2%D9%88%D8%AC%D9%87%D8%A7
Alih bahasa: 📲
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'Umarغفر الرحمن له.
Channel telegram: 🏡
https://t.me/alfudhail
•┈┈┈┈•✿❁•••❁✿•┈┈┈┈•
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 6 Rabi'uts Tsani 1440 H / 14 Desember 2018 M
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
📠 http://t.me/nisaaassunnah
🎀 *Nisaa` As-Sunnah* 🎀