*🚇 HUKUM MEMBAWAKAN BUNGA UNTUK PASIEN*






*🚇 HUKUM MEMBAWAKAN BUNGA UNTUK PASIEN*

*TANYA :*

_Di beberapa Rumah Sakit banyak tersebar kios-kios bunga. Kami melihat sebagian pengunjung membawa rangkaian bunga untuk diberikan kepada pasien yang dikunjungi. Apa hukumnya?_

*JAWAB :*

Menghadiahkan bunga asli atau imitasi, baik kepada pasien di rumah sakit atau kolega di tempat lain, *bukanlah kebiasaan kaum Muslimin selama berabad-abad lamanya.* Itu adalah kebiasaan yang datang dari negara-negara kafir, dibawa oleh sebagian orang yang lemah imannya dan terpengaruh oleh budaya kafir.

Pada dasarnya bunga-bunga itu tidak memberi manfaat bagi para pasien yang dikunjungi, justru hanya merupakan taklid dan menyerupai orang kafir. *Itu juga merupakan bentuk pembelanjaan harta untuk sesuatu yang tidak perlu.*

Selain itu, ada kekhawatiran timbulnya keyakinan yang salah, bahwa bunga-bunga tersebut dianggap membawa kesembuhan. Berdasarkan hal itu, maka tidak boleh menjual, membeli, atau menghadiahkan bunga untuk orang sakit, sebagaimana yang telah disebutkan.

*Yang dianjurkan saat mengunjungi orang sakit adalah:*
▪️Mendoakan kesembuhan,
▪️Menanamkan harapan dalam jiwa mereka, dan
▪️Mengajarkan apa yang dibutuhkan mereka pada saat sakit, sesuai petunjuk Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam.


*Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta- Fatwa Nomor 21409*

Sumber:
http://problematikaumat.com/membawa-bunga-untuk-pasien/

•┈┈┈┈•❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 15 Rabi'ul Awwal 1440 H / 23 November 2018 M
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
📠 http://t.me/nisaaassunnah

🎀 *Nisaa` As-Sunnah* 🎀
Lebih baru Lebih lama