AL-FIQH AL-MUYASSAR (Pertemuan 103)



Pertemuan : 103 


  KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
AL-FIQH AL-MUYASSAR
(FIKIH PRAKTIS)


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

Apabila makmumnya hanya satu orang laki-laki, maka dia berdiri di sebelah kanan sejajar dengan imam:

لأنه صلى الله عليه وسلم أدار ابن عباس وجابرا على يمينه لما وقفا عن يساره.

"Karena Nabi صلى الله عليه وسلم memindahkan Ibnu Abbas dan Jabir ke kanan  ketika keduanya berdiri di sebelah kiri beliau." (HR. Muslim (3010))

Jika imam berdiri di tengah-tengah makmum maka sah (boleh).
Karena Ibnu Mas'ud رضي الله عنه berdiri shalat di antara Alqamah dan Al-Aswad, dan dia berkata:

هكذا رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم فعل

"Seperti ini aku melihat Rasulullah صلى الله عليه وسلم melakukan." (HR. Abu Dawud (613))

Akan tetapi hal itu boleh dilakukan ketika dalam keadaan dharuri, dan yang afdhal adalah makmum berdiri di belakang imam.

Adapun kaum wanita, mereka berdiri di belakang shaf laki-laki (laki-laki dewasa atau di belakang shaf anak-anak laki-laki, jika terdapat  makmum anak-anak laki-laki). Berdasarkan hadits Anas رضي الله عنه:

صففت أنا واليتيم وراءه،  والعجوز من وراءنا

"Aku dan anak yatim (anak kecil) bershaf di belakang Nabi, dan wanita tua (yakni, Mulaikah, neneknya sahabat Anas) di belakang kami." (HR. Muslim (658))

BAGIAN KELIMA

5. APA YANG DITANGGUNG IMAM DARI MAKMUN

Imam menanggung dari makmum bacaan surah dalam shalat jahriyah (shalat Subuh, Maghrib, dan Isya').
Berdasarkan hadits Abu Hurairah رضي الله عنه yang marfu',

وإذا قرأ فأنصتوا

"Jika imam membaca (Al-Qur'an), maka kalian diamlah." (Diriwayatkan oleh lima imam hadits)

Dan juga berdasarkan hadits Nabi صلى الله عليه وسلم,

من كان له إمام فقراءته له قراءة.

"Barang siapa mempunyai imam, maka bacaan imam adalah bacaannya." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Adapun shalat sirriyah (shalat Zhuhur dan Ashar), maka imam tidak menanggung bacaan Al-Fatihah dari makmum.

BAGIAN KEENAM

6. MENDAHULUI IMAM

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 13 Rabi'ul Awwal 1440 H / 21 November 2018 M


Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAMuyassar #NAM103
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:
Channel Telegram:
       ● http://t.me/NAmuyassar
Website: 
       ● http://www.nisaa-assunnah.com

🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama