Kitab Fiqh Al-Mar'atul Muslimah (Pertemuan 161)


Pertemuan : 161

    KAJIAN FIKIH 

Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah

Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

FAEDAH:

BEBERAPA PERKARA YANG MEMBEDAKAN ANTARA SHALAT-SHALAT NAWAFIL (SUNNAH) DAN SHALAT-SHALAT FARDHU:

1.  Bahwa shalat fardhu disampaikan perintahnya kepada Nabi صلى الله عليه وسلم ketika beliau berada di langit tinggi pada malam mi'raj, berbeda dengan shalat sunnah bahwa ia sama seperti keseluruhan syariat Islam.

2. Haram keluar (membatalkan) dari shalat fardhu tanpa ada uzur, berbeda dengan shalat-shalat sunnah.

3. Orang yang meninggalkan shalat fardhu berdosa, berbeda dengan shalat sunnah.

4. Shalat fardhu jumlahnya terbatas, berbeda dengan shalat sunnah, jumlahnya tidak terbatas.

5. Shalat fardhu dikerjakan di masjid (bagi laki-laki), berbeda dengan shalat sunnah, lebih utama dikerjakan di rumah,  kecuali shalat-shalat sunnah yang diperkecualikan.

6. Boleh shalat sunnah di atas kendaraan tanpa dharuri (tanpa ada unsur terpaksa), berbeda dengan shalat fardhu.

7. Shalat-shalat fardhu ditentukan dengan waktu-waktu tertentu, berbeda dengan shalat sunnah, ada yang ditentukan waktunya dan ada yang tidak ditentukan waktunya.

8. Boleh berpindah (merubah niat) dari shalat fardhu ke shalat sunnah yang bukan mu'ayyanah/tertentu, dan kebalikannya tidak sah (tidak boleh).

9. Shalat sunnah jika meninggalkannya tidak kafir menurut ijma' (kesepakatan ulama),  tapi meninggalkan shalat fardhu dihukumi kafir menurut pendapat yang shahih.

10. Shalat sunnah menyempurnakan shalat fardhu, dan sebaliknya shalat fardhu tidak menyempurnakan shalat sunnah.

11. Berdiri merupakan rukun bagi shalat fardhu, berbeda dengan shalat sunnah (yakni, boleh duduk meskipun tidak ada uzur).

12. Tidak sah shalat sunnah bagi seorang budak yang lari dari majikannya, adapun shalat fardhunya sah.

13. Bolehnya mencukupkan hanya dengan satu salam dalam shalat sunnah  menurut salah satu dari dua pendapat, tetapi tidak cukup bagi shalat fardhu.

14. Tidak disyariatkan adzan maupun iqamat dalam shalat sunnah secara mutlak, berbeda dengan shalat fardhu.

15. Shalat fardhu di-qashar ketika safar, adapun shalat sunnah di dalam safar tidak di-qashar.

16. Bersambung insya Allah


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 29 Muharram 1440 H / 9 Oktober 2018 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ161
===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Channel Telegram
       ● http://t.me/NAfiqih
Website 
       ● http://www.nisaa-assunnah.com

🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama