AL-FIQH AL-MUYASSAR (Pertemuan 94)




Pertemuan : 94

    KAJIAN FIKIH 

Dari kitab:
AL-FIQH AL-MUYASSAR
(FIKIH PRAKTIS)


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

BAGIAN KEDUA 

JIKA SEORANG LAKI-LAKI MASUK MASJID DAN DIA SUDAH SHALAT, APAKAH DIA WAJIB MENGULANG SHALAT TERSEBUT BERSAMA JAMAAH?

 Dia tidak wajib mengulanginya bersama jamaah, dan hal itu hanya disunnahkan untuknya. Shalat yang pertama hukumnya fardhu, dan shalat yang kedua sunnah. Berdasarkan hadits Abu Dzar رضي الله عنه, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

كيف أنت إذا كان عليك أمراء يؤخرون الصلاة عن وقتها أو يميتون الصلاة عن وقتها. 
قلت فما تأمرني ؟  قال :
صل الصلاة لوقتها، فإن أدركتها معهم فصل، فإنها لك نافلة.

"Bagaimana sikapmu jika kamu dipimpin oleh pemerintah yang mengakhirkan shalat dari waktunya atau mematikan shalat dari waktunya?"  Aku bertanya, "Maka apa yang engkau perintahkan kepadaku?"  Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, "Shalatlah pada waktunya, maka jika  kamu mendapatkan shalat bersama mereka, maka shalatlah, karena sesungguhnya ia (shalat) sunnah untukmu." (HR.  Muslim)

Dan berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم  kepada dua orang laki-laki yang tidak ikut shalat berjamaah di masjid,

إذا صليتما في رحالكما،  ثم أتيتما مسجد جماعة فصليا معهم، فإنها لكما نافلة.

"Apabila kalian berdua sudah shalat di rumah kalian kemudian kalian datang ke masjid jamaah,  maka shalatlah bersama mereka, maka sesungguhnya ia adalah shalat sunnah bagi kalian berdua." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i)

BAB KETIGA

JUMLAH MINIMAL YANG SAH UNTUK SHALAT BERJAMAAH

Minimal jumlah jamaah adalah dua orang, tanpa ada khilaf (perbedaan pendapat).

 Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم kepada Malik bin al-Huwairits رضي الله عنه,

إذا حضرت الصلاة فأذنا،  ثم أقيما،  وليؤمكما أكبركما.

"Jika (waktu) shalat sudah datang, maka kumandangkanlah adzan, lalu ber-iqamatlah, dan hendaklah yang lebih tua dari kalian berdua menjadi imam." (Muttafaqun 'alaih)

BAGIAN KEEMPAT

DENGAN APA TERANGGAP MENDAPATKAN SHALAT BERJAMAAH?

Bersambung insya Allah




Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 24 Dzulhijjah 1439 H / 5 September 2018 M



Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

 Barakallahu fikunna

#NAMuyassar #NAM94
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:
Channel Telegram:
       ● http://t.me/NAmuyassar
Website: 
       ● http://www.nisaa-assunnah.com


🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀


Lebih baru Lebih lama