*🚇 ADAB-ADAB SEPUTAR NAZHOR*
*Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih –al-‘Utsaimin- rahimahullah*
*PERTANYAAN:*
“Saya sering mendengar beberapa ucapan dan pendapat seputar melihat wanita yang dipinang. Sebagian berpendapat bolehnya hal itu. Sebagian yang lain merasa sungkan untuk melakukannya karena adanya pemegang urusan. Dan sebagian lain bersandar kepada penglihatan salah seorang kerabat wanitanya (mewakili untuk melihat si calon).
Maka, apakah boleh untuk laki-laki pelamar untuk melihat wanita yang dilamar sebelum akad menikahinya?”
*JAWABAN:*
“Ya, boleh bagi si pelamar untuk melihat wanita yang dilamar namun dengan beberapa syarat:
*1⃣ SYARAT PERTAMA:*
Dia merasa butuh untuk melihat si wanita. Apabila tidak ada hajat maka hukum asalnya terlarang untuk nazhor (melihat) wanita ajnabiy (bukan mahramnya) karena Allah Ta’ala berfirman:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ﴿٣٠﴾
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya". Q.S. An-Nuur: 30.
*2⃣ SYARAT KEDUA:*
Dia ber- azzam (tekad kuat) untuk khitbah (melamar). *Jika ia masih bimbang maka jangan nazhor! Namun apabila ia sudah bertekad bulat maka ia boleh melihat.* Selanjutnya baik ia meneruskan (dengan akad, pent.) atau mundur
*3⃣ SYARAT KETIGA:*
Dilakukan nazhor itu tanpa khalwat (berduaan). Yaitu dipersyaratkan adanya mahram si wanita bersamanya. Baik ayah, saudara laki-laki, paman dari jalur ayah, atau paman dari jalur ibunya. Karena khalwat dengan wanita ajnabiy diharamkan berdasarkan sabda Nabi –shalallahu ‘alaihi wasallam- :
لاَ يَخْلونَّ رَجُلٌ بِامْرَأةٍ إِلاَّ وَمَعَها ذُو مَحْرَم
Sungguh janganlah seorang laki-laki ber *khalwat* dengan seorang wanita kecuali ada mahram bersamanya. Muttafaqun ‘alaih.
Dan beliau –shalallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ
Berhati-hatilah kalian dari masuk menemui wanita (yang bukan mahram)!
Lalu seseorang dari Anshor berkata,”Wahai Rasulullah bagaimana dengan al-hamwu (kerabat laki-laki dari suami)?”
Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wasallam- pun bersabda:
الحَمْوُ الموْتُ
al-hamwu itu maut(yaitu lebih berbahaya, pent.)! Muttafaqun ‘alaih.
*4⃣ SYARAT KEEMPAT:*
Dia berprasangka besar kemungkinan akan diterima oleh si wanita dan keluarganya. Jika tidak besar persangkaannya akan diterima maka nazhor di sini tidak bermanfaat. Sebab ia tidak dikabulkan untuk menikahi wanita ini baik ia melihatnya ataupun tidak.
✍🏻 Dan sebagian ulama mempersyaratkan juga:
*▪Tidak tergerak syahwatnya ketika melakukan nazhor.*
*▪Dan ia bermaksud sekedar mencari info saja (tentang paras si wanita, bukan tujuan lainnya).*
Apabila syahwatnya tergerak (ketika nazhor) maka wajib untuk ia berhenti dari melihatnya. Sebab si wanita sebelum dilaksanakan akad bukan tempat untuk ia berlezat-lezat dengan memandangnya. Sehingga wajib untuk ia menahan.
Selanjutnya:
*❗Wajib dalam hal ini untuk si wanita keluar menemui pelamarnya dengan tampilan yang biasa; tidak berhias dengan pakaian tertentu dan tidak juga mendandani wajahnya dengan berbagai jenis kosmetik.* Sebab :
*▪Ia belum menjadi istrinya.*
*▪Kemudian apabila ia menemui si pelamar dengan wajah bermake-up, mengenakan pakaian yang terbaik, maka terkadang menjadikan seorang pelamar ingin meneruskan menikahinya dengan menimbang bahwa si wanita telah menarik pandangannya dalam pertemuan pertama.* Yang selanjutnya jika kita kembali kepada hakikat (kesehariannya) setelah itu, kita dapati perkaranya berbeda dari apa yang ia temui di saat pertama dahulu.
Fataawa Nuurun ‘alad Darb, 10/ 99 – 100.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
•••• •••• •••• •••• •••• ••••
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 18 Muharram 1440 H / 28 September 2018 M
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
📠 http://t.me/nisaaassunnah
🎀 *Nisaa` As-Sunnah* 🎀
Tags:
Tanya Jawab