🌷🏜⚠ WANITA YANG BERHAJI TANPA MAHRAM, HARUSKAH MENGULANG?
🔸 Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah :
🔺 Tanya :
Apabila seorang wanita telah berhaji tanpa ditemani mahramnya, haruskah dia berangkat haji lagi (mengulangi hajinya)?
🔺 Jawab :
Apabila seorang wanita berhaji tanpa ditemani mahramnya, dia telah bermaksiat kepada Allah ‘azza wa jalla dan Rasul-Nya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Wanita tidak boleh safar kecuali bersama mahramnya.”
Lalu seorang lelaki berdiri dan berkata,
“Wahai Rasulullah, istri saya sungguh akan berangkat haji, sementara saya telah tercatat untuk mengikuti perang ini dan itu.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Pergilah engkau, berhajilah bersama istrimu.”
Akan tetapi, haji yang telah ditunaikannya sudah mencukupi baginya. Maksudnya, dia tidak perlu lagi mengulanginya (karena kewajiban haji yang sekali seumur hidup telah terpenuhi).
Yang wajib dilakukannya (karena dahulu berhaji tanpa mahram) adalah bertobat kepada Allah ‘azza wa jalla dan beristighfar dari apa yang telah dia lakukan.”
📚 Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin, 21/190
🌐 www.asysyariah.com
📝💻 Majmu'ah Hikmah Salafiyyah || ▶ https://t.me/hikmahsalafiyyah
🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 21 Dzulqa'dah 1439 H / 3 Agustus 2018 M
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
📠 http://t.me/nisaaassunnah
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Tags:
Tanya Jawab