AL-FIQH AL-MUYASSAR (Pertemuan 93)



Pertemuan : 93


   KAJIAN FIKIH 

Dari kitab:
AL-FIQH AL-MUYASSAR
(FIKIH PRAKTIS)

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

2. Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah berniat untuk menghukum mereka,  karena mereka tidak hadir dalam shalat berjamaah. Dan hukuman hanyalah ditetapkan karena meninggalkan sesuatu yang wajib. Hanya saja beliau صلى الله عليه وسلم tidak melakukannya,  sebab
tidak ada yang berhak menghukum dengan api,  kecuali Allah azza wajalla.

Ada pula yang berpendapat bahwa beliau tidak melakukannya,  sebab
di dalam rumah-rumah tersebut ada kaum wanita dan anak-anak yang mereka tidak wajib shalat berjamaah.

Dan di antara hadits yang menjelaskan tentang kewajiban shalat berjamaah adalah:
Ada seorang laki-laki yang buta dan tidak ada yang menuntunnya, dia meminta izin kepada Nabi صلى الله عليه وسلم agar diperbolehkan untuk shalat di rumahnya, maka beliau صلى الله عليه وسلم bertanya,

أتسمع النداء؟ 

"Apakah kamu mendengar adzan?"

Orang itu menjawab,

نعم
"Ya."

Maka Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,

أجب،  لا أجد لك رخصة.

"Penuhilah, aku tidak mendapatkan rukhshah (keringanan) bagimu." (HR. Muslim)

Dan juga berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم,

من سمع النداء فلم يجب،  فلا صلاة له إلا من عذر.

"Barang siapa mendengar adzan lalu dia tidak memenuhinya, maka tidak ada shalat baginya,  kecuali karena ada udzur." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Al-Hakim)

Dan berdasarkan perkataan Ibnu Mas'ud رضي الله عنه,

لقد رأيتنا وما يتخلف عنها إلا منافق معلوم النفاق.

"Sungguh aku melihat diri kami, tidak ada yang meninggalkan shalat berjamaah,  kecuali seorang munafik dengan kemunafikan yang jelas diketahui."  (HR. Muslim)

SHALAT BERJAMAAH WAJIB untuk laki-laki, bukan untuk wanita dan anak-anak yang belum baligh.  Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم untuk kaum wanita,

وبيوتهن خير لهن

"Dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka (kaum wanita)." (HR. Abu Dawud, Ahmad, Al-Hakim)

Akan tetapi tidak dilarang wanita hadir di masjid untuk shalat berjamaah, tetapi dengan syarat:
menutup aurat (dengan sempurna),
menjaga diri,
aman dari fitnah, dan
dengan izin suami.

WAJIB shalat berjamaah di masjid bagi mereka yang mempunyai kewajiban berjamaah di masjid, menurut pendapat yang shahih.

Dan barang siapa meninggalkan shalat berjamaah dan melakukan shalat sendirian tanpa ada udzur, maka
shalatnya sah, akan tetapi
dia berdosa sebab meninggalkan kewajiban.

🏷 BAGIAN KEDUA

Bersambung insya Allah



 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 17 Dzulhijjah 1439 H / 29 Agustus 2018 M



Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAMuyassar #NAM93
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:
Channel Telegram:
       ● http://t.me/NAmuyassar
Website: 
       ● http://www.nisaa-assunnah.com


🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama