Pertemuan : 149
KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
SUJUD SYUKUR
HUKUMNYA SUNNAH.
Yakni orang yang melakukan sujud syukur diberi pahala
dan yang tidak sujud syukur, tidak dihukum.
Maka jika kamu sujud syukur diberi pahala, dan jika tidak sujud syukur, tidak berdosa.
Dinamakan sujud syukur, karena dilakukan sebagai bentuk rasa sukur, karena menerima nikmat dari Allah.
MAKNA SYUKUR adalah mengenal kenikmatan dan mensyukurinya dengan:
➊ Diucapkan dengan lisan.
➋ Diakui dan diyakini dalam hati.
➌ Melakukan ketaatan dengan anggota badan.
Oleh karena itulah maka seorang penyair berkata, Aku mensyukuri berbagai kenikmatan dengan tiga perkara, dengan lisan, tangan (anggota badan), dan dengan hati.
Maka makna syukur adalah:
➊ Engkau meyakini dalam hatimu, bahwa kenikmatan yang kamu terima semata-mata dari Allah.
➋ Dan kamu mensyukurinya dengan lisanmu.
Sebagaimana firman Allah ta'ala,
وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ
"Adapun dengan nikmat Rabb-mu, maka ungkapkan." (QS. Adh-Dhuha: 11)
يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا ۖ إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
"Wahai para rasul, makanlah kalian dari yang baik-baik dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan." (QS. Al-Mukminun: 51)
Engkau bersyukur kepada Allah dengan anggota badanmu dengan melaksanakan ketaatan kepada-Nya.
Oleh karena itu, sebagian ulama menafsirkan SYUKUR adalah dengan melakukan KETAATAN.
Dan berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم,
إن الله أمر المؤمنين بما أمر به المرسلين، فقال تعالى.: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ
"Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin (seperti) apa yang telah diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman, makanlah kalian yang baik-baik dari apa yang Kami rezekikan kepada kalian." (QS. Al-Baqarah: 172) HR. Muslim (1015).
Dan cara khusus dari tiga macam syukur tersebut adalah dengan SUJUD SYUKUR.
SUJUD SYUKUR DILAKUKAN ketika menerima suatu kenikmatan yang baru, bukan kenikmatan yang terus menerus diterima.
Andaikata disunnahkan sujud syukur atas kenikmatan yang terus menerus kita terima, maka kita akan selalu dan terus menerus sujud syukur, sebab Allah ta'ala berfirman,
وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَتَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا ۗ
"Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, maka kamu tidak bisa menghitungnya." (QS. Ibrahim: 34)
Nikmat yang terus menerus diberikan kepada manusia seperti; nikmat pendengaran, penglihatan, nikmat berbicara, kesehatan, dll.
Perintah dalam sunnah untuk sujud syukur bukan dalam kenikmatan yang terus menerus tersebut, tapi pada kenikmatan yang baru diterima, misalnya;
Seseorang yang merasa sedih dan sempit dadanya, tiba-tiba Allah ta'ala memberi jalan keluar yang melapangkan dadanya, maka dia melakukan sujud syukur.
Seseorang lulus dari ujian, yang sebelumnya dia khawatir tidak lulus, maka dia sujud syukur.
Seseorang mendengar kabar bahwa kaum Muslimin mendapat kemenangan di suatu tempat, maka dia sujud syukur.
Seseorang mendapat kabar gembira dengan kelahiran seorang anak, maka dia sujud syukur.
Semua contoh di atas menunjukkan kenikmatan yang baru diterima.
Begitu pula disunnahkan sujud syukur ketika selamat dari musibah, yakni selamat dari musibah yang ada.
CONTOHNYA:
Seseorang mengalami kecelakaan mobil dan mobilnya terbalik, tapi dia keluar dari mobil dalam keadaan selamat, maka dia disunnahkan sujud syukur, sebab dia telah mendapat musibah, yakni mobilnya terbalik tapi dia selamat.
DALIL SUJUD SYUKUR
Bersambung insya Allah
•••━══ ❁✿❁ ══━•••
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 19 Syawal 1439 H / 3 Juli 2018 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ149
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Channel Telegram
Website
http://www.nisaa-assunnah.com
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀