🔴 HUKUM WANITA YANG
TERTIMPA HAID DALAM KEADAAN JUNUB
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
Bila wanita tertimpa janabah (junub, setelah jimak dengan
suaminya) dan sebelum ia sempat mandi, haidnya datang. Bagaimana hukumnya,
apakah ia harus mandi karena janabahnya ataukah ia menanti hingga ia suci dari
haid?
Jawaban:
Bila wanita berada dalam keadaan junub kemudian tertimpa
haid, ia bisa memilih.
1⃣ Bila ia mau, ia bisa menunda
mandi dari keduanya (janabah dan haid) bersama (yaitu ia mandi junub menanti
sucinya dari haid-pent), karena ia tidak boleh shalat ketika haid.
2⃣ Dan bila ia mau ia bisa
bersegera mandi dari janabahnya, dan ini yang lebih baik dan lebih utama.
Sehingga tersisa (kewajiban) mandi haid saja atasnya. Ia mandi dari janabah
sehingga hadats menjadi ringan atasnya dan tersisa baginya mandi haid (menanti
haidnya selesai-pent). Inilah yang lebih utama.
https://binbaz.org.sa/fatwas/1400/حكم-من-حاضت-وهي-على-جنابة-لم-تغتسل-منها
•••━════
❁✿❁ ════━•••
📬 Diposting ulang hari
Jum'at, 18 Sya'ban 1439 H / 4 Mei 2018 M
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀