🍰🥤 Hukum Makan
dan Minum Terang-terangan bagi yang Tidak Berpuasa karena Memiliki Alasan
Syar'i
💎 Asy-Syaikh Ibnu Baz
rahimahullah
Pertanyaan:
Sebagian wanita tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena
udzur (alasan) syar'i. Bolehkah mereka makan dan minum terang-terangan, ataukah
mereka harus makan sembunyi-sembunyi meskipun kejadiannya lebih dari tiga kali
(waktu) makan?
Jawaban:
"Barangsiapa tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena
udzur syar'i, hendaknya ia sembunyi-sembunyi (ketika makan).
Misalkan musafir yang tidak diketahui bahwa ia adalah
musafir (orang yang melakukan perjalanan jauh) dan wanita yang tidak diketahui
bahwa ia sedang haid. Hendaknya ia makan sembunyi-sembunyi dan minum
sembunyi-sembunyi supaya wanita ini tidak tertuduh sebagai orang yang
bermudah-mudah meremehkan (kewajiban agama), dan demikian pula agar orang yang
safar tadi juga tidak dituduh sebagai orang yang meremehkan perintah
Allah."
تنقيح المجلة:
حكم الأكل والشرب جهرا لمن أفطر في رمضان لعذر
]|
🔸السؤال
بعض النساء يفطرن في رمضان لعذرٍ شرعي، فهل لهن الحق في الأكل والشرب جهاراً، أم يأكلن سراً ولو أدى ذلك إلى أكثر من ثلاث وجبات؟
🔸الجواب
من أفطر في رمضان لعذر فإنه يفطر سراً، كالمسافر الذي لا يعرف أنه مسافر، والمرأة التي لا يعرف أنها حائض، يكون أكلها سراً وشربها سراً حتى لا تتهم بأنها متساهلة، وحتى لا يتهم الرجل بأنه متساهل بأمر الله.
الشيخ ابن باز
- رحمه الله تعالى
-
~~~~🍃🌸🍃~~~~
📬 Diposting ulang hari
Jum'at, 25 Sya'ban 1439 H / 11 Mei 2018 M
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀