Pertemuan 140
KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رØمه الله
بسم الله الرØمن الرØيم
الØمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصØبه ومن والاه، أما بعد:
SUJUD TILAWAH
At-Tilawah (bacaan Al-Quran) itu sendiri bukan menjadi SEBAB untuk sujud.
Akan tetapi yang menjadi sebab sujud adalah karena MELEWATI AYAT SAJDAH, atau karena membaca ayat sajdah.
Maka jika seseorang membaca ayat sajdah, disunnahkan baginya untuk sujud.
Sebagian ulama berpendapat bahwa sujud tilawah bukan shalat, sebab tidak terdapat padanya definisi (pengertian) shalat. Maka tidak ditetapkan dalam sunnah adanya TAKBIR dan SALAM ketika sujud tilawah.
Beberapa riwayat hadits tentang sujud tilawah tidak ada penjelasan apapun, kecuali hanya perintah untuk sujud,
يسجد ونسجد معه
"Beliau sujud, maka kami pun sujud bersama beliau."
Kecuali ada hadits riwayat Abu Dawud, akan tetapi ada kelemahan dalam sanadnya,
أنه كبر عند السجود
"Bahwa beliau bertakbir ketika sujud (tilawah)."
Akan tetapi TANPA SALAM. Maka tidak ada satupun riwayat dalam hadits shahih maupun hadits dhaif bahwa beliau SALAM setelah sujud tilawah. Maka jika tidak ada SALAM, berarti sujud tilawah bukan shalat, sebab definisi (pengertian) shalat harus diawali dengan takbir dan ditutup dengan salam.
Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رØمه الله.
Oleh karena itu, maka
SUJUD TILAWAH,
~ tidak disyaratkan dengan THAHARAH (SUCI),
~ tidak disyaratkan harus menutup aurat,
~ tidak disyaratkan harus menghadap kiblat.
Karena sujud tilawah bukan shalat.
Maka BOLEH SUJUD TILAWAH dalam keadaan berhadats kecil, bahkan meskipun berhadats besar bagi yang berpendapat boleh membaca Al-Quran bagi orang junub, tapi YANG SHAHIH (BENAR), bahwa tidak boleh bagi orang junub membaca Al-Quran.
Barang siapa memerhatikan pendapat Syaikhul Islam dalam permasalahan ini, maka akan jelas baginya bahwa pendapat yang benar adalah sujud tilawah itu bukanlah shalat, maka tidak ada syarat seperti yang ada pada syarat-syarat shalat, maka andaikata Anda membaca Al-Quran tanpa berwudhu lalu melewati bacaan ayat sajdah, maka kalau mengikuti pendapat ini Anda boleh langsung sujud tilawah.
Dan Ibnu Umar رضي الله عنهما yang dikenal sangat wara, beliau sujud tilawah tanpa berwudhu.
Akan tetapi tentunya lebih berhati-hati (ihtiyati) untuk tidak sujud, kecuali dalam keadaan suci.
HUKUM SUJUD TILAWAH
Ulama khilaf (berselisih pendapat) tentang hukumnya, tapi yang rajih, hukumnya SUNNAH bukan wajib.
🖋 Mereka berdalil:
1). Bersambung insya Allah
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 25 Jumadil Akhir 1439 H / 13 Maret 2018 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ140
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
Channel Telegram
Nisaa` As-Sunnah