Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 127)



http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Pertemuan 127

KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah

Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

Kita lanjutkan kembali kajian kita fikih, sampai pada HUKUM SHALAT TARAWIH:

Mengapa Abu Bakar رضي الله عنه tidak melakukan shalat tarawih berjamaah?

JAWABANNYA ADALAH:

Sesungguhnya masa Abu Bakar menjabat sebagai khalifah hanya dua tahun lebih beberapa bulan.

Dan di masa itu beliau disibukkan untuk  mempersiapkan pasukan untuk memerangi orang-orang yang murtad dan selainnya.

Di masa itu para sahabat ada yang shalat tarawih sendiri-sendiri, ada yang shalat tarawih berdua, bertiga, dan seterusnya.

Maka ketika Umar رضي الله keluar pada suatu malam, dia mendapati mereka shalat tarawih terpisah-pisah, dan beliau tidak senang melihat mereka shalat dalam keadaan terpisah-pisah seperti itu, maka beliau memerintahkan sahabat Tamim Ad-Dari dan Ubay bin Ka'ab untuk mengimami shalat tarawih,  dan mereka berdua shalat sebanyak sebelas rakaat.
Maka dengan ini kita mengetahui bahwa yang dilakukan oleh Umar رضي الله عنه hanyalah MENGULANG KEMBALI perkara yang telah disyariatkan (telah dilakukan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم) sebelumnya, yakni ini BUKAN PERKARA BARU YANG DIADA-ADAKAN (BUKAN BID'AH).

Kita kaji yang berikutnya, tentang perkataan Umar رضي الله عنه:

نعمت البدعة هذه

"Bidah yang terbaik adalah ini."

Jika ada yang bertanya,

Apa pendapatmu tentang perkataan Umar رضي الله عنه

نعمت البدعة

"Sebaik-baik bid'ah."

Apakah ini menunjukkan bahwa ia (shalat tarawih berjamaah) adalah perkara bid'ah?

JAWABANNYA:

Bahwa dalam kalimat tersebut mengandung makna bid'ah 'nisbiyah' (relatif), yakni bid'ah dilihat dari masa sebelumnya, yakni masa Abu Bakar رضي الله عنه,  bukan dilihat dari hukum asal syariat, sebab hal itu dilakukan di masa akhir kehidupan Rasulullah صلى الله عليه وسلم,  adapun di masa Abu Bakar memang terhenti, yakni tidak dilaksanakan secara berjamaah, maka ketika dimulai lagi pelaksanaan shalat tarawih berjamaah, seolah-olah memulai sesuatu yang baru.
Dan tidak mungkin bagi orang seperti Umar ibnul Khaththab رضي الله melakukan kebid'ahan syar'i selamanya, karena Nabi صلى الله عليه وسلم telah bersabda,

كل بدعة ضلالة

"Semua bid'ah itu sesat."

Akan tetapi yang mengherankan bahwa sebagian ahlul bid'ah menjadikan 'perkataan Umar' نعمت البدعة (sebaik-baik bid'ah) sebagai dalil bolehnya bid'ah, lalu mereka melakukan berbagai kebid'ahan kemudian berdalil dengan perkataan Umar,

نعمت البدعة هذه

"Ini adalah sebaik-baik bid'ah."

Tidak diragukan, bahwa hal ini merupakan bentuk pengambilan perkara yang 'mutasyabih'.
(sementara kita diperintah untuk mengambil yang 'muhkam'/jelas, dan dilarang mengambil dalil yang 'mutasyabih'. Pen).
Akan tetapi yang mengherankan, bahwa sebagian ahlul bid'ah menjadikan 'perkataan Umar' نعمت البدعة (sebaik-baik bid'ah) sebagai dalil bolehnya bid'ah, lalu mereka melakukan berbagai kebid'ahan kemudian berdalil dengan perkataan Umar,

نعمت البدعة هذه

"Ini adalah sebaik-baik bid'ah."

Seandainya dikatakan bahwa Umar melakukan bid'ah - dan tidak mungkin Umar melakukan bid'ah - maka sesungguhnya itu teranggap 'sunnah' yang seharusnya diikuti, sebab Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,

عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين من بعدي.

"Wajib atas kalian mengikuti sunnahku, dan sunnah Khulafaur Rasyidin setelahku." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Sedangkan mereka ahlul bid'ah bukan seperti Umar, bagaimana mungkin mereka melakukan suatu kebid'ahan lalu berani mengatakan seperti perkataan Umar,

نعمت البدعة

"Sebaik-baik bid'ah!"

Adapun Umar رضي الله عنه, beliau memiliki sunnah yang seharusnya diikuti. Yang dilakukan Umar رضي الله عنه bukanlah bid'ah syari'ah, tapi yang dilakukannya hanyalah bid'ah 'siyasiyat' (yakni dibuat peraturan shalat tarawih berjamaah), karena beliau melihat adanya kemaslahatan di dalamnya.

Contoh bid'ah siyasiyat yang lain sebagai berikut:

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 16 Rabi'ul Awal 1439 H / 5 Desember 2017 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ127
===================

📡 Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
       ● http://www.nisaa-assunnah.com
Channel Telegram
       ● http://t.me/nisaaassunnah
       ● http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama