http://t.me/fiqihmukminah
PERTEMUAN 71
KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
AL-FIQH AL-MUYASSAR
(FIKIH PRAKTIS)
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
HAL-HAL YANG MAKRUH DALAM SHALAT
4. Memejamkan mata dalam shalat.
Karena hal itu tasyabbuh (menyerupai) perbuatan orang majusi ketika mereka menyembah api.
Ada pula yang mengatakan tasyabbuh dengan orang Yahudi.
Sedangkan kita dilarang tasyabbuh dengan orang-orang kafir.
5. Membentangkan (menempelkan) kedua lengan di lantai ketika sujud.
Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم,
اعتدلوا في السجود، ولا يبسط أحدكم ذراعيه انبساط الكلب.
"Luruslah kalian dalam sujud, dan janganlah salah seorang dari kalian menghamparkan kedua lengannya (menempelkan ke tanah) seperti menghamparnya anjing." (HR. Bukhari)
Seharusnya orang yang shalat
menjauhkan antara kedua lengannya (dari sisi tubuhnya),
mengangkat kedua lengannya dari lantai,
dan tidak menyerupai hewan (tidak menempelkan kedua lengan ke lantai seperti menghamparnya anjing).
6. Banyak melakukan perbuatan sia-sia dalam shalat.
Sebab hal itu menyibukkan hati dan menghilangkan kekhusyukkan yang dituntut dalam shalat.
7. Bertolak pinggang.
Berdasarkan hadits Abu Hurairah رضي الله عنه,
نهي أن يصلي الرجل مختصرا.
"Dilarang seseorang shalat dalam keadaan bertolak pinggang." (HR. Bukhari)
⬤ Takhashshur dan Ikhtishar dalam shalat yaitu meletakkan tangan di pinggang.
⬤ Yang dimaksud pinggang yaitu bagian tengah dari tubuh manusia yang menyempit di atas panggul.
Masruq meriwayatkan dari Aisyah رضي الله تعالى عنها, bahwa beliau menjelaskan sebab larangan tersebut,
بأن اليهود تفغله.
"Bahwasanya orang-orang Yahudi melakukannya." (HR. Bukhari)
8. As-Sadl dan menutup mulut dalam shalat.
Berdasarkan hadits Abu Hurairah رضي الله عنه, dia berkata,
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن السدل في الصلاة، وأن يغطي الرجل فاه.
"Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang sadl dalam shalat dan seseorang menutup mulutnya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
⬤ As-Sadlu yaitu seseorang yang shalat menyelimutkan kain ke kedua bahunya dan tidak meletakkan kedua ujung kain ke kedua bahunya (sehingga ujung kain terjurai ke bawah).
⬤ Ada pula yang mengatakan 'sadl' yaitu menjulurkan kain sampai menyentuh tanah, sehingga bermakna 'isbal'.
Catatan tambahan pen.:
Larangan 'sadl' ini hanya untuk laki-laki, dan tidak untuk kaum wanita. (selesai keterangan pen.).
9. Mendahului imam.
Bersambung insya Allah
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 17 Rabi'ul Awal 1439 H / 6 Desember 2017
====°°°°====°°°°====°°°°====
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAMuyassar #NAM71
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:
Website:
● http://www.nisaa-assunnah.com
Channel Telegram:
● http://t.me/nisaaassunnah
● http://t.me/fiqihmukminah
Nisaa` As-Sunnah