Dirangkum dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala.
Perkara yang merusak puasa disebut juga pembatalnya ada delapan:
1. Jima’
2. Makan
3. Minum
4. Keluar mani karena syahwat
5. Perbuatan yang dikategorikan Makan dan Minum
6. Muntah sengaja
7. Keluar darah karena berbekam
8. Keluar darah haid dan nifas
Dalil poin 1,2,3 bisa anda lihat di surat al-Baqarah ayat:187
Yang dimaksud poin ke 5 adalah suntik atau infus yang fungsinya sama dengan makan dan minum yaitu menambah nutrisi bagi tubuh. Adapun cairan yang disuntikkan ke tubuh tapi tidak sebagai pengganti makan dan minum maka tidak membatalkan puasa (seperti suntik penisilin/antibiotik untuk sakit tertentu).
Keluar mani karena syahwat adalah yang dilakukan sendiri oleh orang yang berpuasa, seperti jima' atau onani/masturbasi. Adapun keluar mani bukan karena syahwat atau bukan kehendak orang yang berpuasa maka tidak membatalkan puasa, seperti mimpi basah.
Keluar madzi tidak membatalkan puasa walaupun diakibatkan mencium atau bercumbu dengan isteri.
Delapan pembatal di atas dapat merusak puasa jika terpenuhi 3 syarat:
1. Berilmu, orang yang melakukannya benar-benar tahu bahwa perbuatannya itu membatalkan puasa, baik secara hukum atau waktunya.
2. Ingat, yaitu melakukannya tidak karena lupa, dan
3. Betul-betul meniatkan. Bukan karena dipaksa atau tidak disengaja.
Jika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi maka puasanya tidak batal.
Bersambung, Insya Allah ....
Lihat Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/191)
Dirangkum oleh: Tim Warisan Salaf
#pembatalpuasa #shiyam #puasa
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Diposting ulang hari Sabtu, 1 Ramadhan 1438 H / 27 Mei 2017 M
http://www.nisaa-assunnah.com
http://t.me/nisaaassunnah
Nisaa` As-Sunnah