Hukum istri menari di depan suaminya


RANGKAIAN FATAWA

Hukum istri menari di depan suaminya

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin -semoga Allah merahmatinya- pernah ditanya :

Apa hukum istri menari di depan suaminya?

Beliau menjawab:

Tarian istri di depan suaminya bila tidak ada orang lain yang melihatnya maka *hukumnya tidak mengapa.* karena yang demikian itu lebih menarik perhatian suaminya kepadanya (sang istri).

Dan setiap yang menarik perhatian suami kepada istrinya merupakan perkara yang dianjurkan selama tidak diharamkan, oleh karena itu bagi sang istri disunnahkan untuk berhias di depan suaminya sebagaimana pula sang suami di depan istrinya hendaknya pula untuk berhias.

Sumber: (Al Liqoo' Asy Syahri hal. 12 pertanyaan ke.9)

Dikutip dari channel : https://telegram.me/fatawa_annissae




ﺳﺌﻞ ﻓﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ :

ﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﺭﻗﺺ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺃﻣﺎﻡ ﺯﻭﺟﻬﺎ؟

ﻓﺄﺟﺎﺏ ﺑﻘﻮﻟﻪ : ﺭﻗﺺ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺃﻣﺎﻡ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻭﻟﻴﺲ ﻋﻨﺪﻫﻤﺎ ﺃﺣﺪ : ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ؛ ﻷﻥ ﺫﻟﻚ ﺭﺑﻤﺎ ﻳﻜﻮﻥ ﺃﺩﻋﻰ ﻟﺮﻏﺒﺔ ﺍﻟﺰﻭﺝ ﻓﻴﻬﺎ، ﻭﻛﻞ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﺃﺩﻋﻰ ﻟﺮﻏﺒﺔ ﺍﻟﺰﻭﺝ ﻓﻴﻬﺎ :

ﻓﺈﻧﻪ ﻣﻄﻠﻮﺏ، ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻣﺤﺮَّﻣﺎً ﺑﻌﻴﻨﻪ، ﻭﻟﻬﺬﺍ ﻳﺴﻦ ﻟﻠﻤﺮﺃﺓ ﺃﻥ ﺗﺘﺠﻤﻞ ﻟﺰﻭﺟﻬﺎ، ﻛﻤﺎ ﻳﺴﻦ ﻟﻠﺰﻭﺝ ﺃﻳﻀﺎً ﺃﻥ ﻳﺘﺠﻤﻞ ﻟﺰﻭﺟﺘﻪ ﻛﻤﺎ ﺗﺘﺠﻤﻞ ﻟﻪ .

ﺍﻟﻠﻘﺎﺀ ﺍﻟﺸﻬﺮﻱ ‏( 12 / ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ ﺭﻗﻢ 9 )

https://telegram.me/fatawa_annissae


----------------------

_Diterjemahkan oleh: Ummu Abdirrahman Fathimah telah dikoreksi oleh Al Ustadz Abu 'Amr As Sidawy حفظهما الله._

Dipublikasikan; Kamis, 07 Sya'ban 1438H / 04 Mei 2017M


 http://saalikatmanhajsalaf.blogspot.co.id/
 bit.ly/Saalikat_ManhajSalaf

Saalikat Manhaj Salaf

 Diposting ulang hari Jum'at, 8 Sya'ban 1438 H / 5 Mei  2017 M

http://www.nisaa-assunnah.com
http://t.me/nisaaassunnah


Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama