AL-FIQH AL-MUYASSAR (PERTEMUAN 39)


http://t.me/fiqihmukminah

PERTEMUAN 39

┏━━━━━━━━━━━━━━━━━┓
     🎀  KAJIAN FIKIH  🎀
┗━━━━━━━━━━━━━━━━━┛

📚 Dari kitab:

AL-FIQH AL-MUYASSAR

(FIKIH PRAKTIS)


بسم الله الرحمن الرحيم 
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

🖊 Akhawati fillah kita lanjutkan kajian fikih, dari kitab Al-Fiqh Al-Muyassar. 

📗📗 Kita telah sampai pada Bab Kesembilan: HUKUM-HUKUM NAJIS DAN CARA MENYUCIKANNYA.

◽ Bagian pertama telah selesai kita kaji, sekarang kita lanjutkan bagian kedua.

2⃣ BAGIAN KEDUA:

📦 BENDA-BENDA NAJIS YANG DITETAPKAN OLEH DALIL, yaitu:

➊ Kencing manusia, kotoran, dan muntahnya.
✔ Kecuali kencing anak laki-laki kecil yang belum mengonsumsi makanan,  maka cukup hanya diperciki air. 
◽ Berdasarkan hadits Ummu Qais bintu Mihshan رضي الله عنها,

أنها أتت بابن لها صغير لم يأكل الطعام إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم، فأجلسه في حجره، فبال على ثوبه، فدعا بماء فنضحه ولم يغسله.

"Bahwa dia datang kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم dengan membawa anaknya yang masih kecil yang belum mengonsumsi makanan, lalu beliau mendudukkannya di pangkuannya, lalu anak itu kencing di pakaian beliau, lalu beliau meminta air, lalu memerciki pakaian beliau dan tidak mencucinya." (HR.  Bukhari)

⚽ Adapun kencing anak laki-laki yang sudah mengonsumsi makanan dan juga kencing anak wanita, maka harus DICUCI, karena statusnya sama seperti kencing orang dewasa.

➋ DARAH MENGALIR DARI HEWAN YANG DAGINGNYA HALAL DIMAKAN

🔺 Adapun darah tetap yang tinggal di dalam daging dan urat, maka hukumnya SUCI.
◾ Berdasarkan firman Allah ta'ala,

أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا

"Atau darah yang mengalir." (QS. Al-An'am: 145)

⚠ Maksudnya yang najis adalah darah yang mengucur dan mengalir, inilah yang najis.

➌ Kencing dan kotoran HEWAN yang tidak dimakan dagingnya. Seperti: kucing dan tikus, dll.

➍ BANGKAI

✔ Yakni, binatang yang mati dengan sendirinya tanpa disembelih secara syar'i.
◽ Berdasarkan firman Allah ta'ala,

إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً

"Kecuali daging bangkai." (QS. Al-An'am: 145)

✔ Kecuali yang tidak najis adalah:
👉 bangkai ikan,
👉 belalang,
👉 HEWAN yang tidak memiliki darah yang mengalir, karena sesungguhnya ia suci.

➎ MADZI
➲ Bersambung insya Allah

✍🏼 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 18 Jumadil Awal 1438 H / 15 Februari 2017 M

====°°°°====°°°°====°°°°====

🔴 Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab, hari Kamis dan Jum'at setiap awal bulan

🍃 Barakallahu fikunna

○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○

🖥 Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqh Al-Muyassar, silakan mengunjungi:

🌐 Website: 
       ● http://www.nisaa-assunnah.com
       
📠 Channel Telegram:
       ● http://t.me/nisaaassunnah
       ● http://t.me/fiqihmukminah


🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀

Lebih baru Lebih lama