http://tlgrm.me/fiqihmukminah
PERTEMUAN 38
KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
AL-FIQHU AL-MUYASSAR
(FIKIH PRAKTIS)
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
Akhawati fillah kita lanjutkan kajian fikih, dari kitab Al-Fiqhul Muyassar.
Kita masuki sekarang bab baru, yakni:
BAB KESEMBILAN
HUKUM-HUKUM NAJIS DAN CARA MENYUCIKANNYA
Bab ini terdiri dari beberapa bagian:
1. BAGIAN PERTAMA:
Definisi najis, dan
kedua macam najis
NAJIS adalah semua benda kotor yang diperintahkan oleh pembuat syariat untuk menjauhinya.
Najis ada dua macam:
1. NAJIS AINI atau NAJIS HAKIKI
Yakni najis yang tidak bisa disucikan dalam kondisi apapun, karena zatnya najis, seperti;
kotoran keledai
darah, dan
kencing.
2. NAJIS HUKMI
Yakni suatu kondisi yang dianggap najis yang ada pada anggota tubuh.
Najis HUKMI ini menghalangi sahnya shalat.
Dan mencakup hadats kecil yang hilang dengan berwudhu, seperti buang air kecil dan buang air besar.
Hadats besar yang hilang dengan cara mandi, seperti; junub, suci dari haidh.
Pada dasarnya, alat bersuci yang dengannya najis dihilangkan adalah AIR, karena air adalah dasar untuk menyucikan. Berdasarkan firman Allah ta'ala,
*وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ*
"Dan Dia menurunkan kepada kalian air hujan dari langit untuk menyucikan kalian dengannya." (QS. Al-Anfal: 11)
NAJIS ADA TIGA BAGIAN:
1. NAJIS MUGALLAZHAH (BERAT)
Yaitu najisnya anjing dan apa-apa yang muncul darinya.
2. NAJIS MUKHAFFAFAH (RINGAN)
Yaitu kencingnya anak laki-laki yang belum mengonsumsi makanan.
3. NAJIS MUTAWASSITHAH (PERTENGAHAN)
Yaitu najis lainnya, seperti; kencing, kotoran manusia, dan bangkai.
2. BAGIAN KEDUA:
BENDA-BENDA NAJIS YANG DITETAPKAN OLEH DALIL
Bersambung insya Allah
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 11 Jumadil Awal 1438 H / 08 Februari 2017 M
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab, hari Kamis dan Jum'at setiap awal bulan
Barakallahu fikunna
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:
Website:
● http://www.nisaa-assunnah.com
Channel Telegram:
● http://t.me/nisaaassunnah
● http://t.me/fiqihmukminah
Nisaa` As-Sunnah