AL-FIQH AL-MUYASSAR (PERTEMUAN 37)


http://tlgrm.me/fiqihmukminah
PERTEMUAN 37

KAJIAN FIKIH

Dari kitab:

AL-FIQHU AL-MUYASSAR

(FIKIH PRAKTIS)


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

Akhawati fillah kita lanjutkan kajian fikih, dari kitab Al-Fiqhul Muyassar.

Kita masih pada bab kedelapan tentang TAYAMMUM, kita kaji sekarang bagian ketiga:

3. PEMBATAL-PEMBATAL TAYAMMUM

Yakni segala sesuatu yang merusak dan membatalkan tayammum ada tiga:

1 a). Tayammum batal karena HADATS KECIL dengan sebab semua yang membatalkan wudhu.
   
     b). Tayammum batal karena HADATS BESAR dengan sebab yang mewajibkan mandi.
Seperti; junub, haidh, dan nifas.

Maka apabila tayammum dari hadats kecil kemudian buang air kecil atau buang air besar, maka batal tayamummnya.
Karena tayammum itu adalah sebagai PENGGANTI WUDHU, dan pengganti itu memiliki status hukum dari objek yang digantikannya.
Dan begitu pula tayammum untuk hadats besar.

2. ADANYA AIR

Apabila tayammum karena sebab tidak ada air, maka jika ada air, tayammumnya batal, berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم,

*فإذا وجدت الماء فأمسه بشرتك.*

"Maka apabila kamu mendapatkan air, maka basuhkanlah ke kulitmu."
Hadits ini telah disebutkan sebelumnya.

3. HILANGNYA UZUR

Yakni hilangnya uzur yang membolehkan tayammum, seperti sakit (ketika telah sembuh, maka batal tayamumnya, pen.), dan semisalnya.

BAGIAN KEEMPAT

4. SIFAT TAYAMMUM

Sifat atau tata cara tayammum, sbb:

Berniat,
membaca basmalah,
menepuk tanah/debu dengan kedua tangannya dengan satu kali tepukan,
meniup atau mengibaskan kedua telapak tangannya,
mengusapkannya ke wajah,
mengusapkannya ke kedua tangan (ke punggung telapak tangan. Pen.) sampai pergelangan tangan.

Dalilnya hadits Ammar رضي الله عنه,

*التيمم ضربة للوجه والكفين.*

"Tayammum itu sekali tepuk untuk (mengusap) wajah dan kedua telapak tangan."  (HR.  Ahmad, dan Abu Dawud)

Juga hadits Ammar yang lain, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda kepadanya,

*إنما كان يكفيك أن تصنع هكذا،  فضرب بكفه ضربة على الأرض ثم نفضها، ثم مسح بهما ظهر كفه بشماله، أو ظهر شماله بكفه، ثم مسح بهما وجهه.*

"Sesungguhnya cukup bagimu untuk melakukan seperti ini, kemudian beliau menepukkan kedua tangan beliau ke tanah dengan satu kali tepukan kemudian mengibaskannya, kemudian beliau mengusap dengan keduanya punggung telapak tangan beliau dengan telapak kiri, dan mengusap punggung telapak tangan kiri beliau dengan telapak tangan (kanan) beliau, kemudian mengusap wajah beliau."  (Muttafaqun 'alaih) 

Alhamdulillah, selesai bab delapan.

Keterangan pen.:

Dari dua riwayat hadits di atas, yakni hadits Ammar رضي الله عنها dalam riwayat Imam Ahmad dan Bukhari Muslim, maka bisa disimpulkan bahwa ada DUA CARA mengusap ketika TAYAMMUM, yaitu:

1. Mengusap wajah dahulu, kemudian mengusap kedua punggung tangan sampai batas pergelangan tangan.
(ini sesuai hadits riwayat Imam Ahmad dan Abu Dawud). 

Atau bisa dengan cara yang kedua:

2. Mengusap kedua punggung tangan dahulu, yang kanan kemudian yang kiri, lalu mengusap wajah.
(ini sesuai hadits muttafaqun 'alaih). 

Selesai Keterangan pen.

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 4 Jumadil Awal 1438 H / 01 Februari 2017 M

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab, hari Kamis dan Jum'at pekan ini

Barakallahu fikunna

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:

Website: 
       ● www.nisaa-assunnah.com
       
Channel Telegram:
       ● http://tlgrm.me/nisaaassunnah
       ● http://tlgrm.me/fiqihmukminah


Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama