AL-FIQH AL-MUYASSAR (PERTEMUAN 36): SYARAT-SYARAT TAYAMMUM DAN SEBAB-SEBAB YANG MEMBOLEHKANNYA

SYARAT-SYARAT TAYAMMUM DAN SEBAB-SEBAB YANG MEMBOLEHKANNYA



KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
AL-FIQHU AL-MUYASSAR
(FIKIH PRAKTIS)



بسم الله الرحمن الرحيم
:الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد

Akhawati fillah kita lanjutkan kajian fikih, dari kitab Al-Fiqhul Muyassar, kita telah sampai pada bab kedelapan tentang HUKUM-HUKUM TAYAMMUM.
Kita kaji sekarang bagian kedua:

2. SYARAT-SYARAT TAYAMMUM DAN SEBAB-SEBAB YANG MEMBOLEHKANNYA.

TAYAMMUM diperbolehkan ketika TIDAK MAMPU MENGGUNAKAN AIR, baik karena tidak ada air, takut bahaya jika menggunakan air, karena sakit pada badan, atau cuaca dingin yang menggigit.

Berdasarkan hadits Imran bin Hushain رضي الله عنهما,


عليك بالصعيد الطيب، فإنه يكفيك

"Pakailah debu yang suci, karena sesungguhnya ia telah cukup bagimu."  (HR Bukhari dan Muslim)

Keterangan lebih lanjut akan disampaikan berikut ini.

TAYAMMUM SAH DENGAN SYARAT-SYARAT BERIKUT:

1. NIAT

Yakni niat untuk diperbolehkan shalat.
Niat merupakan syarat untuk semua ibadah, sedangkan tayammum adalah ibadah.

2. ISLAM

Tidak sah tayammumnya orang kafir, karena tayammum itu ibadah.

3. BERAKAL

Tidak sah tayammumnya orang yang tidak berakal, seperti orang gila dan orang pingsan.

4. TAMYIZ

Tayammum tidak sah dari anak yang belum mumayyiz, yakni anak yang belum berusia tujuh tahun. 

5. ADA UZUR TIDAK BISA MENGGUNAKAN AIR

a). Karena tidak ada air.

Berdasarkan firman Allah ta'ala,


فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

"Lalu kalian tidak mendapati air, maka tayammumlah dengan tanah yang suci." (QS. Al-Ma`idah: 6)

Dan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم,


إن الصعيد طيب طهور المسلم، وإن لم يجد الماء عشر سنين، فإذا وجد الماء فليمسه بشرته، فإن ذلك خير

"Sesungguhnya debu yang suci adalah alat bersuci bagi seorang muslim, meskipun dia tidak mendapati air selama sepuluh tahun,  maka jika dia mendapati air maka hendaklah membasuhkan ke tubuhnya, karena sesungguhnya itu lebih baik." (HR. At-Tirmidzi)

b). Atau karena takut mudharat dengan memakai air, mungkin karena sakit yang dikhawatirkan bertambah parah, atau khawatir tertunda kesembuhannya jika menggunakan air.

Berdasarkan firman Allah ta'ala,


وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ

"Dan jika kalian sakit." (QS.  Al-Ma`idah: 6)

Dan berdasarkan hadits tentang seorang laki-laki yang terluka di kepalanya, (dia meninggal setelah mandi junub, pen.), Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,


قتلوه قتلهم الله، هلا سألوا إذ لم يعلموا،  فإنما شفاء العي السؤال

"Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka,  mengapa mereka tidak bertanya ketika mereka tidak tahu? Karena sesungguhnya obat ketidaktahuan itu adalah bertanya." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

c). Atau karena udara yang sangat dingin, yang dikhawatirkan bisa membahayakannya, atau membuatnya mati karena menggunakan air dingin tersebut.

Berdasarkan hadits Amr bin Al-Ash رضي الله عنه berkata, "Ketika Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengutusku pada peperangan Dzatu As-Salasil, dia berkata,


احتلمت في ليلة باردة شديدة البرد، فأشفقت إن اغتسلت أن أهلك، فتيممت،  وصليت بأصحابي صلاة الصبح

"Saya bermimpi basah pada suatu malam yang sangat dingin, maka saya khawatir mati jika saya mandi, maka saya tayammum dan shalat subuh mengimami sahabat-sahabatku." (HR. Ahmad, Abu Dawud,  dan Ad-Daruquthni)

6. HENDAKLAH TAYAMMUM DENGAN TANAH YANG MENEMPEL (DIAMBIL DEBUNYA) DENGAN TANGAN, JIKA DIA MENDAPATKANNYA.

Berdasarkan firman Allah ta'ala,


فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

"Maka tayammumlah kalian dengan debu yang suci, maka usaplah wajah kalian dan tangan kalian dengan debu itu." (QS. Al-Ma`idah: 6)

Ibnu Abbas رضي الله عنهما berkata, "Kata *الصعيد* adalah debu ladang, dan kata *الطيب* adalah yang suci."

Maka jika tidak menemukan tanah, maka boleh tayammum dengan sesuatu yang mampu dia dapatkan, seperti PASIR, dan BATU, berdasarkan firman Allah ta'ala,


فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُم 

"Maka bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian." (QS. At-Taghabun: 16)

Al-Auza'i berkata, "Pasir termasuk debu."

BAGIAN KETIGA

3. PEMBATAL-PEMBATAL TAYAMMUM

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 27 Rabi'ul Akhir 1438 H / 25 Januari 2017 M

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab, hari Kamis dan Jum'at pekan pertama bulan depan

Barakallahu fikunna


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:

Website: 
       ● http://www.nisaa-assunnah.com

Channel Telegram:
       ● http://t.me/nisaaassunnah
       ● http://t.me/fiqihmukminah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama