KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
AL-FIQHU AL-MUYASSAR
(FIKIH PRAKTIS)
بسم الله الرحمن الرحيم
:الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد
BAB KETUJUH
HUKUM-HUKUM MANDI
Dalam bab ini terdiri dari beberapa bagian:
BAGIAN PERTAMA:
MAKNA MANDI, HUKUM, DAN DALILNYA.
Makna mandi
Makna mandi:
A). Secara bahasa:
adalah الغسل, bentuk masdar dari غسل الشيء يغسله,
غسلا (ghaslan)
وغسلا (ghuslan)
Yaitu membasuh seluruh tubuh secara sempurna.
B) Makna secara syar'i:
Mandi adalah meratakan air ke seluruh tubuh, atau menggunakan air yang suci untuk seluruh tubuh dengan tata cara yang khusus sebagai bentuk ibadah kepada Allah ta'ala.
HUKUM MANDI
Hukum mandi WAJIB jika ada SEBAB yang mewajibkannya.
Berdasarkan firman Allah ta'ala,
وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْۚ
"Dan jika kalian junub, maka bersucilah/mandilah." (QS. Al-Maidah: 6)
PENYEBAB yang mewajibkan mandi.
WAJIB mandi karena sebab-sebab berikut:
KELUAR AIR MANI DARI TEMPAT KELUARNYA.
Dengan syarat, keluarnya mani memancar, dan disertai rasa nikmat, baik dari laki-laki maupun wanita.
Berdasarkan firman Allah ta'ala,
وٙإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فٙٱطّٙهّٙرُواْ
"Dan jika kalian junub, maka bersucilah (mandilah)." (QS. Al-Maidah: 6)
إذا فضحت الماء فاغتسل
"Apabila kamu memancarkan air (mani), maka mandilah." (HR. Abu Dawud)
هل على المرأة غسل إذا حتملت؟
قال: نعم إذا رأت الماء
"Apakah wanita wajib mandi jika dia bermimpi (basah)?"_
Nabi menjawab, 'Ya, jika dia meliat air mani'." (HR. Muslim)
MASUKNYA KEPALA ZAKAR LAKI-LAKI seluruhnya atau sebagiannya ke dalam farji wanita, meskipun tidak keluar mani, dan tanpa ada penghalang.
Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم,
إذا جلس بين شعبها الأربع، ومس الختان الختان، وجب الغسل
"Apabila (suami) duduk di antara empat anggota (badan) istri, dan bersentuhan dua yang dikhitan (zakar suami menyentuh farji istri), maka WAJIB mandi." (HR. Muslim)
MASUK ISLAMNYA ORANG KAFIR
Bersambung insya Allah
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 22 Rabi'ul Awal 1438 H / 21 Desember 2016 M
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab, hari Kamis dan Jum'at pekan pertama bulan depan.
Barakallahu fikunna
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:
Website:
● www.nisaa-assunnah.com
Channel Telegram:
● http://tlgrm.me/nisaaassunnah
● http://tlgrm.me/fiqihmukminah
Nisaa` As-Sunnah