Tanya-Jawab Nisaa` As-Sunnah 3 (Kamis, 3 Shafar 1438 H / 3 November 2016 M)

Tanya-Jawab Nisaa` As-Sunnah 3 (Kamis, 3 Shafar 1438 H / 3 November 2016 M)


Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah


PERTANYAAN 1

Afwan Ustadzah, mau tanya tentang penjelasan pada kitab Al-Fiqh Al-Muyassar, tentang Sunnah-Sunnah Wudhu, yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan ditinggalkan tidak berdosa. Salah satu sunnahnya adalah membaca bismillah/ tasmiyah. Dalam hadits Rasulullah dikatakan, "tidak sempurna wudhu, jika tidak membaca tasmiyah." Kata 'tidak sempurna', apakah artinya batal wudhunya dan perlu diulang, atau bagaimana Ustadzah? Karena ana pernah mendengar, kalau lupa baca tasmiyah, maka diulang wudhunya.

Dan bolehkah berwudhu dengan jumlah sekali-sekali saja (wajibnya, sunnahnya 3x)?

Apakah berdosa apabila shalat ditunda-tunda waktunya?

Dan bagaimana cara mendatangkan kekhusyukan di dalam shalat? Karena biasanya banyak pikiran-pikiran yang muncul di dalam shalat.

Atas jawaban Ustadzah ana ucapkan jazakillahu khairan. Semoga Allah memberkahi umur Ustadzah dan keluarga. Amin.

JAWABAN

Afwan pertanyaan anti banyak sekali, karena tidak cukup waktu untuk menjawab semua pertanyaan, maka ana jawab tentang wudhu saja.

Membaca BASMALAH sebelum berwudhu hukumnya sunnah, artinya jika dikerjakan maka wudhu dan pahalanya SEMPURNA, jika tidak membaca BASMALAH maka wudhunya SAH tapi pahalanya tidak sempurna.

Berwudhu dengan cara membasuh sekali-sekali boleh karena itu wajibnya wudhu (mungkin ketika air hanya sedikit, atau udara sangat dingin, dan semisalnya), dan jika membasuh tiga kali-tiga kali kecuali mengusap kepala hanya sekali, maka mendapati tambahan pahala sunnah. Barakallahu fiki

PERTANYAAN 2

Afwan mau bertanya seputar nifas, berapa lama nifas setelah melahirkan? Jika setelah 40 hari masih keluar darah sedikit-sedikit, apakah itu termasuk nifas?

Barakallahu fiki wajazakillahu khairan

JAWABAN

Jumhur ulama sepakat bahwa batas MAKSIMAL masa nifas 40 hari, berdasarkan hadits Ummu Salamah رضي الله عنها,

كانت النفساء على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم تجلس أربعين يوما

"Dahulu para wanita di masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم duduk (tidak shalat) selama empat puluh hari." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Jika keluar darah setelah 40 hari, maka perhatikan sifat darahnya, mungkin itu darah haidh yang bersambung dengan nifas, atau mungkin itu darah istihadhah. Allahu a'lam wabarakallahu fiki

PERTANYAAN 3

Bolehkah memakai braces untuk meratakan gigi?
Untuk jawaban Ustadzah ana ucapkan jazakillahu khairan.

JAWABAN

Pernah kita kaji di grup Nisaa` As-Sunnah dars dari kitab Tanbihat yang ditulis oleh Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan حفظه الله pada bab kedua, tentang hukum BERHIAS bagi wanita muslimah, khusus tentang GIGI terjemahannya sebagai berikut:
"Haram bagi wanita mengikir gigi untuk kecantikan, yakni mengikir sela-sela gigi dengan alat pengikir sehingga membentuk kerenggangan sedikit tujuannya untuk mempercantik. Adapun jika gigi tidak rata atau bertumpuk (Jawa: gingsul) atau jelek (misalnya sangat maju ke depan/mrongos) sehingga perlu diperbaiki, maka BOLEH memperbaikinya, karena ini termasuk PENGOBATAN (bukan untuk kecantikan), dan hendaknya ditangani dokter spesialis gigi wanita (bukan di salon kecantikan)."
Selesai Keterangan dari Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan حفظه الله.

Dengan semakin modern dunia kedokteran di masa sekarang, sehingga tidak perlu harus dengan operasi, tapi cukup dengan alat 'Braces' (kawat gigi) atau semisalnya, boleh dipakai jika untuk memperbaiki gigi bukan untuk berhias, tapi sayang sepertinya banyak wanita yang bermudah-mudahan memakai kawat gigi, padahal giginya normal, sepertinya mereka berhias dengan Braces yang dipasang MUTIARA warna-warni ada yang biru, hijau, pink, dll, sehingga jelas hukumnya yang seperti ini HARAM, sebab mereka niatkan untuk berhias dengan Braces. Allahul musta'an.

Semoga kita dilindungi dari berhias yang haram. Allahu a'lam wabarakallahu fiki

PERTANYAAN 4

Afwan Ustadzah, di kampung kami kalau ada a
 nak yang dikhitan selalu saja diadakan acara makan besar.
Apa hukumnya kita menghadiri undangan khitan tersebut?
Dan apakah boleh kita ikut membantu membuat makanan untuk para tamunya?
Terkadang kita tidak enak jika tidak datang, terlebih jika itu acaranya keluarga terdekat.

Jazakillahu khairan Ustadzah.

JAWABAN

Termasuk HAK sesama Muslim adalah menghadiri undangannya jika tidak ada kemaksiatan dalam acara tersebut, tidak ikhtilath, tidak ada musik, dan tidak ada kebid'ahan, yakni datang hanya untuk makan-makan.

Boleh membantu jika acaranya tidak ada maksiat dan bid'ah, tapi sebaliknya jika acara tersebut ada maksiat dan kebid'ahan maka tidak boleh hadir, juga tidak boleh membantu. Allahu a'lam wabarakallahu fiki

PERTANYAAN 5

Afwan Ustadzah, apakah benar sudah keluar nasihat dari para asatidzah tentang tidak boleh/dilarang memosting faedah ilmu di barengi dengan memosting promosi (jualan)?
Ada yang memberi tahu ana seperti itu, akan tetapi ana minta kirimkan artikel/audio tersebut, tidak dia berikan. Oleh dari itu, masih ada tanda tanya besar di ana, apakah benar yang demikian itu?
Ingin memperbaiki perdagangan di antara Salafiyat. Mudah-mudahan pertanyaan bisa diterima oleh Ustadzah. Afwan.
Jazakillahu khairan Ustadzah.

JAWABAN

Afwan kami belum mendengar berita adanya larangan tersebut dari para asatidzah kita, jika ada insya Allah akan kami sampaikan kepada antunna. Barakallahu fiki

PERTANYAAN 6

Bismillah.
Ustadzah, ana mau bertanya tentang Faedah Pagi kemaren, yaitu yang mengatakan, "bahwa seorang laki-laki jika melihat istrinya di atas kemungkaran maka wajib menasihati, begitupun sebaliknya dengan seorang wanita.."
Yang ingin ana tanyakan, apakah termasuk cemburu yang tercela, jika ana menasihati suami yang masih bergabung dalam grup WhatsApp alumni kampusnya, yang di situ masih bercampur anggota grup wanita dan laki-laki?
Menurut ana hal tersebut termasuk kemungkaran, sehingga ana mencoba mengingatkan beliau, tapi ana khawatir jika ternyata sikap ana termasuk dalam sikap cemburu yang tercela.
Apa saja contoh sikap cemburu yang dibolehkan?
Jazakillah khairan wabarakallahu fiki.

JAWABAN

Istri yang melihat suami bermaksiat dengan melakukan IKHTILATH meskipun lewat udara, yakni dalam grup WhatsApp, maka wajib ditegur dan dinasihati, jangan menjadi seperi 'setan bisu', yakni melihat kemungkaran, tapi diam membisu apalagi yang melakukan suami sendiri, maka cemburu dalam hal ini bagus sekali, cemburu yang sesuai syar'i,  yakni cemburu ketika suami melakukan kemungkaran, tapi jangan lupa cara menyampaikan nasihat harus dengan ihsan. Barakallahu fiki

PERTANYAAN 7

Bismillah.
Afwan Ustadzah, bagaimanakah sebaiknya jika pernah ada seseorang yang pernah melakukan dosa mengambil hak seorang muslim atau pun berbuat khianat secara sembunyi-sembunyi di waktu yang lalu, kemudian menyesali kesalahannya di waktu kemudian, sedangkan ia malu untuk mengakui kesalahannya tersebut di hadapan saudaranya, kendati ia terlihat begitu menyesali perbuatannya, apakah ada kaffarah atau ampunan baginya?
Atau dia harus mengakui kepada yang bersangkutan, meski orang tersebut telah terpisah jarak wilayah? Jazakunallahu khairan

JAWABAN

Jika pernah mengambil HAK seorang Muslim, maka taubatnya dengan cara MENGEMBALIKAN HAK yang pernah diambilnya, itulah kaffarahnya. Begitu pula jika pernah mengkhianati saudara sesama Muslim, hendaklah meminta maaf sebelum datang hari di mana tidak ada dinar maupun dirham untuk membayar dosanya.
Jika berdosa kepada Allah hanya cukup bertaubat dan MENYESAL saja, tapi jika dosa berhubungan dengan harta dan kehormatan sesama Muslim, maka taubat saja tidak cukup, tapi harus disertai kaffarah seperti yang dijelaskan di atas. Allahu a'lam wabarakallahu fiki.

PERTANYAAN 8

Bismillah.
Afwan Ustadzah hafizhakillah, ana mau bertanya, apa perbedaan antara shalat Syuruk dengan shalat Dhuha? Jazakillahu khairan atas jawaban Ustadzah

JAWABAN

Shalat SYURUK waktunya setelah matahari terbit, kira-kira 1 jam lebih setelah shubuh, adapun shalat DHU
 HA waktunya dimulai sejak matahari sudah terasa hangat di bumi, kurang lebih mulai jam 7 atau jam 8 (tergantung waktu shubuh). Allahu a'lam wabarakallahu fiki

PERTANYAAN 9

Afwan Ustadzah ahsanallahu ilaik

Sekarang ini banyak diperjualbelikan yang namanya wallpaper dinding, yang kegunaannya dipasang pada satu sisi tembok  untuk memperindah ruangan.
Yang ditanyakan adalah, apakah wallpaper tersebut termasuk ke dalam hadits larangan menutupi tembok/dinding atau tidak termasuk ke dalam larangan?

Dan bagaimana jual beli demikian jika hal itu termasuk dalam larangan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?

Mohon penjelasan Ustadzah. Jazakillah khairan.

JAWABAN

Wallpaper tidak sama dengan kain/tirai yang menutupi tembok/dinding, sebagaimana maklum adanya wallpaper yang menempel di dinding berfungsi seperti cat tembok yang warna-warni sesuai selera dan orang tidak tertipu sehingga menyangka itu bukan dinding, berbeda dengan tirai yang dipasang di dinding, orang bisa saja tertipu mengira itu jendela bukan dinding. Allahu a'lam wabarakallahu fiki

PERTANYAAN 10

Afwan, bagaimana kita bermuamalah dengan saudara kandung dan ipar yang bermanhaj Hajuriyyun?
Kita sama-sama sudah mengetahui perbedaan di antara kita, akan tetapi orangtua menganggap kita  sama.

JAWABAN

Dengan Hajuriyyun dan semua yang berbeda manhaj, hendaklah kita menjauh, menjaga jarak dengan tidak bermuamalah dengan mereka, untuk menjaga hati agar tidak terkena syubhat mereka. Allahu a'lam wabarakallahu fiki.


http://www.nisaa-assunnah.com
http://annisaa.salafymalangraya.or.id
http://tlgrm.me/nisaaassunnah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama