Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah
PERTANYAAN 1
Bismillah.
Afwan Ustadzah hafizhakillah, bagaimana cara menyikapi suami yang pemarah dan tidak baik perlakuannya terhadap istrinya?
Jazakillahu khairan.
JAWABAN
Menyikapi suami yang pemarah dan tidak baik akhlaknya terhadap istri, hendaklah dipahami terlebih dahulu apakah itu sebagai ujian ataukah hukuman untuk istri. Jika ujian maka bersabarlah sambil berdoa mohon pertolongan dari Allah, tapi jika itu hukuman maka cobalah introspeksi diri/muhasabah mungkin itu karena dosa-dosa kita sebagai istri. Cobalah perbaiki diri, bertaubat kepada Allah dari dosa dan maksiat, perbaiki ibadah kita, banyak dzikir dan amal shalih, lalu tunggulah, tidak lama kemudian pasti datang pertolongan Allah.
Barakallahu fiki.
PERTANYAAN 2
Bismillah.
Afwan Ustadzah.
Wajib bagi laki-laki dewasa untuk mandi syar'i pada hari Jum'at.
Yang ana tanyakan, bagaimana jika karena pekerjaan seseorang melakukan mandi syar'inya pada pagi hari sebelum berangkat kerja?
Apakah dibolehkan ataukah harus mandi lagi dengan mandi syar'i pada saat akan berangkat shalat Jum'at?
Jazakillahu khairan.
JAWABAN
Mandi sebelum pergi shalat Jum'at hukumnya wajib hanya bagi laki-laki meskipun ada juga yang berpendapat hukumnya sunnah, jadi waktunya ketika akan pergi shalat Jum'at, bukan ketika pagi akan pergi kerja. Maka ketika akan kerja di pagi hari mandi biasa yakni mandi untuk menyegarkan badan saja, tapi ketika akan pergi shalat Jum'at, mandi secara syar'i yang bernilai ibadah yakni mandi dari ujung kepala sampai kaki.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.
PERTANYAAN 3
Bismillah.
Afwan Ustadzah hafizhakillah.
1. Apa hukum bagi seorang istri yang dengan terpaksa harus bekerja di luar rumah sebagai dosen (dari pukul 8.00 - 14.00) untuk membantu suami yang baru berhenti dari pekerjaan tetap yang mengandung riba?
Saat ini suami berupaya berdagang namun belum membuahkan hasil.
2. Bagaimana menghadapi orang tua yang marah dan mencela keputusan anaknya meninggalkan pekerjaan yang haram?
Karena orangtua terus membujuk suami agar kembali ke pekerjaan semula.
Jazakillahu khair.
JAWABAN
1. Wanita muslimah boleh bekerja membantu menambah penghasilan untuk rumah tangga, tapi diatur oleh syari'at bahwa pekerjaan wanita tidak boleh disertai maksiat, seperti ikhtilat (campur satu ruangan dengan laki-laki), atau maksiat yang lain. Wanita bisa bekerja membuat kue, catering, menjahit baju, menjual baju, jilbab, dan lainnya. Banyak pilihan pekerjaan halal dan barakah untuk wanita.
2. Taat kepada Allah harus didahulukan dari pada taat kepada orang tua sekalipun, apalagi jika orang tua menyuruh bekerja yang haram, maka ini tidak boleh ditaati, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق
"Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Yang Maha Pencipta."
Sabarlah, dan sampaikan nasihat yang baik kepada orang tua.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.PERTANYAAN 4
Ustadzah hafizhakillah.
Bagaimana sikap kita terhadap suami yang melanggar syarat perjanjian pra nikah. Jadi si istri mengajukan syarat pra nikah yaitu tentang shalat 5 waktu di masjid dan menghilangkan kebiasaan merokok. namun dengan sejalannya waktu, suami makin lama makin melanggar akad syarat tersebut. Setelah 7 tahun pernikahan suami terkesan tidak peduli dengan akad tersebut.
Bagaimana sikap istri menghadapi hal tersebut?
Apakah perkawinannya masih sah atau bagaimana?
Jazakillahu khairan atas jawaban Ustadzah.
JAWABAN
Shalat fardhu bagi laki-laki itu WAJIB dikerjakan di masjid kecuali jika ada uzur boleh dikerjakan di rumah, dan merokok itu hukumnya HARAM ini disepakati oleh ulama' ahlussunnah karena rokok itu diakui oleh orang Muslim maupun orang kafir, berbahaya bagi kesehatan tubuh. Jadi ada perjanjian atau tidak ada perjanjian hal itu memang harus ditaati oleh orang laki-laki.
Sikap istri harus terus menasihati
suami dan mendoakan agar suami mendapat hidayah, dan pernikahan TETAP sah jika suami masih shalat.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.
PERTANYAAN 5
Bismillah.
Ustadzah hafizhakillah.
Terkait Faedah Pagi tentang Kaffarahnya Ghibah, ada yang mau kami tanyakan.
Sering di antara para penuntut ilmu terjerumus dengan pembicaraan ghibah. Awalnya hanya berkumpul bersama di suatu tempat atau di rumah ummahat/ikhwan, lalu berkembang ada ghibah, zhan, fitnah bahkan namimah. Lalu ketika diingatkan, membela diri dengan bermacam alasan.
Bila tidak ada yang mengingatkan, semakin lama semakin mendalam pembahasannya tentang fulan/fulanah yang dibicarakan.
Pertanyaannya:
- Bila harus menjalankan kaffarah dan menginginkan kebaikan (pahala), apakah semua yang berghibah harus melaksanakan tahapan kaffarah tersebut?
- Lalu bagaimana kelompok yang berghibah itu melaksanakan kaffarahnya, karena ada perbedaan jenis kaffarah antara orang yang tahu bahwa dia dighibahi dan yang tidak tahu?
- Bila mereka tidak mau menjalankan kaffarah, apakah itu menunjukkan bahwa mereka terhalangi dari kebaikan (pahala)?
Padahal meraih kebaikan (pahala) adalah ajaran Rasulullah dan sebagai penuntut ilmu, paham dengan yang namanya kebaikan (pahala).
Mohon nasihat dan bimbingan dari Ustadzah.
Jazakillahu khairan.
JAWABAN
Faedah Pagi tentang Kaffarah Ghibah seperti yang disampaikan oleh Asy-Syaikh Utsaimin رحمه الله sebagai berikut:
KAFFARAHNYA GHIBAH
Al-Imam Ibnu Utsaimin رحمه الله berkata,
"Kaffarahnya ghibah jika mengetahui orangnya (yang dighibah), maka hendaklah pergi kepadanya dan meminta maaf darinya.
Dan jika tidak mengetahui maka kaffarahnya adalah:
- engkau memintakan ampunan untuknya, dan
- engkau menyebutkan sifat-sifatnya yang terpuji di majelis yang pernah engkau mengghibahnya.
Karena KEBAIKAN (PAHALA) AKAN MENGHILANGKAN (DOSA) KEJAHATAN."
(Liqa' al-babil Maftuh 30)
Maka kaffarahnya masing-masing yang melakukan ghibah *harus meminta maaf kepada orang yang dighibahi jika mereka semua tahu dan kenal dengan orang yang dighibahi.*
Jika di antara mereka ada yang tidak kenal siapa orang yang dighibahi maka kaffarahnya:
- memohonkan ampunan bagi orang yang dighibahi, dan
- menyebut sifat-sifatnya yang terpuji di majelis yang pernah engkau mengghibahnya.
Jika tidak mau menjalankan kaffarah tersebut maka dia memikul dosa *'memakan daging bangkai saudaranya',* tentunya bukan pahala yang didapatkan tapi dosa yang keji.
Allahuĺ musta'an, barakallahu fiki.
http://www.nisaa-assunnah.com
http://annisaa.salafymalangraya.or.id
http://tlgrm.me/nisaaassunnah
Nisaa` As-Sunnah