Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah
PERTANYAAN 1
Bismillah.
Dalam kajian dars fikih terdapat poin "haram mendoakan jenazah orang yang murtad".
Bagaimana jika seorang bapak jarang shalat dan bapak tersebut juga melakukan kesyirikan berupa kerja sama dengan dukun, kemudian bapak tersebut meninggal.
Lalu apakah masih dibolehkan anak dari bapak tersebut untuk berbakti kepada bapaknya yang telah meninggal dan memintakan ampunan atas perbuatan bapaknya?
Jazakillahu khairan Ustadzah.
JAWABAN
Seperti yang sudah dijelaskan dalam dars fikih bahwa tidak boleh mendoakan dan memintakan ampun bagi orang kafir apalagi jika sudah meninggal, maka seorang bapak yang jarang shalat dan musyrik jelas dia telah kufur, maka anaknya tidak boleh memintakan ampunan untuknya. Dan hal seperti itu telah ada contoh bahkan dari bapaknya para Rasul seperti bapaknya Nabi Ibrahim dan bapaknya Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم , yang mana para Rasul tersebut dilarang mendoakan bapaknya.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.
PERTANYAAN 2
Bismillah.
Afwan Ustadzah hafizhakillah, ana ingin bertanya:
1. Apakah sah shalat ibu ana karena pada saat duduk tasyahud awal atau terakhir beliau tidak duduk iftirasy atau tawaruk tapi duduk biasa?
Qadarullah beliau berbadan gemuk dan kakinya sakit bila dibuat duduk dengan posisi tersebut.
2. Apakah sah shalat ana kalau menahan (afwan) buang angin, karena kalau tidak shalat ana sering buang angin seperti orang yang kembung atau masuk angin?
Kalau bolak-balik wudhu, malas.
Lalu bagaimana shalat dalam keadaan demikian?
Jazakillahu khairan Ustadzah.
JAWABAN
1. Allah ta'ala memberikan uzur bagi orang yang sakit untuk shalat semampunya, jika tidak bisa berdiri boleh dengan duduk, jika tidak mampu duduk dengan berbaring, jika tidak bisa duduk iftirasy boleh duduk tawaruk, begitu pula sebaliknya, jika tidak mampu duduk iftirasy maupun tawaruk boleh duduk semampunya yang dia bisa, sebab Islam itu agama yang mudah tidak mempersulit umatnya.
2. MAKRUH hukumnya orang yang shalat menahan hadats juga angin, tapi jika sering buang angin ketika shalat maka BOLEH menahan semampunya dan SAH shalatnya, Allahu a'lam wa barakallahu fiki.
PERTANYAAN 3
Afwan Ustadzah, ana pernah membaca bahwa Rasulullah saat melewati tempat bekas kaum Aad/Tsamud beliau melewatinya dengan cepat-cepat, menutup kepala karena khawatir tempat tersebut bekas tempat yang dibinasakan, bagaimana dengan tempat lumpur Lapindo yang ditenggelamkan atau Candi Borobudur yang sudah terpendam dulunya dan kemudian digali kembali atau piramid Mesir yang sudah ditenggelamkan dan ditemukan kembali dan menjadikan tempat tersebut sebagai obyek wisata dan banyak dikunjungi orang?
Jazakumullahu khair atas jawaban Ustadzah.
JAWABAN
Adalah benar riwayat yang ditanyakan tersebut di atas.
Candi Borobudur yang penuh dengan patung yang disembah musyrikin Hindu, juga piramid di Mesir yang penuh dengan lukisan makhluk juga patung, yang kemudian ditenggelamkan oleh Allah jelas sebagai adzab dan murka Allah, sehingga tidak benar kalau dijadikan tempat berlibur dan wisata bagi seorang Muslim. Adapun lumpur Lapindo yang ditenggelamkan, seperti khabar yang kita dengar adalah karena kesalahan tangan-tangan manusia yang terus menggali membabi buta mencari dunia, banyak korban yang jatuh miskin tidak memiliki rumah, banyak orang menderita karenanya, maka tidak manusiawi jika tempat penuh derita itu dijadikan obyek wisata tempat manusia bersenang-senang menikmati tempat penderitaan orang lain. Maka yang benar jika harus melewati tempat- tempat tersebut sebaiknya melakukan seperti yang dilakukan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم ketika beliau melewati tempat kaum Aad/Tsamud yang telah dibinasakan oleh Allah.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.
PERTANYAAN 4
Bismillah.
Afwan Ustadzah ana mau bertanya, apa yang dimaksud dengan "SUFRAH" dalan materi Faedah Pagi tanggal 26 Muharram 143
8 H/27 Oktober 2016?
Jazakillahu khair Ustadzah.
JAWABAN
SUFRAH yaitu alas untuk makan yang dipasang di atas meja makan atau di atas karpet, kadang sufrah itu terbuat dari bahan kain atau plastik, tujuannya supaya makanan yang jatuh tidak mengotori meja atau karpet.
Pertanyaan dalam Faedah Pagi itu, apakah makanan yang jatuh di atas sufrah juga termasuk dalam hadits yakni harus diambil, dibersihkan, dan dimakan?
Ternyata jawaban Asy-Syaikh رØمه الله bahwa itu dihukumi sama seperti makanan yang jatuh di tanah, harus diambil, dibersihkan, lalu dimakan dan tidak dibiarkan untuk (dimakan) setan, Allahu a'lam wa barakallahu fiki.
PERTANYAAN 5
Bismillah.
Ustadzah hafizhakillah.
Ana mau bertanya berkaitan dengan kafir/murtadnya seseorang karena meninggalkan shalat.
Ada seorang ayah yang sangat keras terhadap anak-anaknya dalam menyuruh untuk shalat, bahkan anak laki-lakinya diharuskan ke masjid. Akan tetapi dia sendiri kadang shalat kadang tidak, kadang dia membiarkan waktu shalat berlalu dengan tetap tidak shalat dan dia yakin bahwa shalat itu wajib.
Apakah orang tersebut dihukumi kafir/murtad?
Jazakillahu khairan atas jawabannya.
JAWABAN
Seperti yang sudah dijelaskan oleh Syaikh Utsaimin رØمه الله pada dars fikih Bab Shalat bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja dan tanpa ada uzur adalah jahil maka dia dihukumi kafir tanpa harus diteliti dahulu apakah dia meyakini wajibnya atau tidak, Allahu a'lam wa barakallahu fiki.
PERTANYAAN 6
Bismillah.
Afwan Ustadzah, ana ingin menanyakan tentang Faedah Pagi berikut:
*❀ HAKIKAT KEHIDUPAN YANG BAHAGIA ❀*
_"Ketahuilah bahwa kehidupan yang baik..._
*_bukan dengan banyaknya harta,_*
*_bukan pula dengan banyaknya anak_*
*_dan juga bukan dengan istana yang megah._*
*Akan tetapi kehidupan yang bahagia, yaitu baiknya hidup seseorang, meskipun dia manusia paling fakir."*
(Syarhul Kafiyah, 4/264)
Pertanyaannya:
Bagaimanakah baiknya hidup seseorang itu yang sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Jazakillah khair atas jawaban Ustadzah.
JAWABAN
Baiknya kehidupan seseoran* yaitu jika dia menjadi manusia yang bertakwa, menjalankan semua perintah Allah dan Rasul-Nya semampunya dan meninggalkan semua larangan Allah dan Rasul-Nya, dia banyak beramal shalih, berbuat ihsan, tidak menzhalimi orang, maka orang semacam ini masuk surga di dunia sebelum masuk surga di akhirat seperti kata Imam Ahmad bin Hambal رØمه الله, meskipun kebanyakan mereka ini orang-orang fakir di dunia, Allahu a'lam wa barakallahu fiki.
http://www.nisaa-assunnah.com
http://annisaa.salafymalangraya.or.id
http://tlgrm.me/nisaaassunnah
Nisaa` As-Sunnah