Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry hafizhahullah
Penanya mengatakan semoga Allah menjaga anda :
Tentang hadits yang melarang berkhutbah (pidato) dan memberikan muhadharah (ceramah) sebelum khutbah Jum’at, apakah masuk dalam larangan ini menghafal matan-matan, muraja’ah, dan membaca buku-buku?
Jawaban:
Bila sebatas pada dirimu sendiri tanpa mengeraskan suara, maka ini pada hakekatnya kami memandangnya makruh, karena akan menyibukkan dirimu dari perkara yang lebih penting seperti membaca al-Qur’an, mengerjakan shalat yang telah ditetapkan bagimu. Kemudian sibukkanlah waktumu dengan membaca al-qur’an, tasbih, tahlil, takbir, dan yang lainnya.
Adapun bila engkau berjama’ah (banyak orang), maka jangan. Karena telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam larangan membuat halaqah (majelis) pada hari Jum’at (yaitu sebelum shalat Jum’at). Hadits ini dihasankan oleh guru kami asy-Syaikh Hammad bin Muhammad al-Anshari rahimahullah.
Sumber : http://miraath.net/~miraath/questions.php?cat=117&id=3197
Kunjungi http://forumsalafy.net/memberikan-ceramah-sebelum-khutbah-jumat/
WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram http://bit.ly/ForumSalafy
Diposting ulang hari Jum'at, 25 Shafar 1438 H / 25 November 2016 M
http://www.nisaa-assunnah.com
http://tlgrm.me/nisaaassunnah
Nisaa` As-Sunnah