AL-FIQH AL-MUYASSAR (PERTEMUAN 26): PEMBATAL-PEMBATAL WUDHU

PEMBATAL-PEMBATAL WUDHU


KAJIAN FIKIH


Dari kitab:

AL-FIQHU AL-MUYASSAR

(FIKIH PRAKTIS)


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

Akhawati fillah, semoga rahmat Allah dicurahkan untukku dan untuk kalian semua. Amin

Akhawati fillah kita lanjutkan kajian fikih, masih pada BAB WUDHU, kita kaji sekarang bagian keenam:

6. PEMBATAL-PEMBATAL WUDHU

Pembatal adalah sesuatu yang membatalkan wudhu dan merusaknya, ada enam:

1. Sesuatu yang keluar dari dua jalan.
Yakni jalan keluar:
a). Air seni
b). Tinja

Dan yang keluar ini bisa berupa:
air seni
tinja
mani
madzi
darah istihadhah
angin sedikit atau banyak.

Berdasarkan firman Allah ta'ala,

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ

"Atau salah seorang dari kalian kembali dari tempat buang air." (QS. Al-Maidah: 6)

Dan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم,

لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ

"Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian apabila dia berhadats sampai dia berwudhu."

Hadits ini telah disebutkan sebelumnya.

Dan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم,

ولكن من غائط وبول ونوم

"Akan tetapi karena buang air besar, kencing, dan tidur." (HR. Ahmad, An-Nasa`i, dan At-Tirmidzi)

Dan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم tentang orang yang ragu, apakah keluar angin atau tidak,

فلا ينصرف حتى يسمع صوتا أو يجد ريحا

"Maka jangan berpaling (membatalkan shalat) sampai dia mendengar suara atau mencium bau (kentut)."(HR. Muttafaqun 'alaih)

2. KELUARNYA NAJIS DARI BAGIAN TUBUH YANG LAIN:

Jika yang keluar adalah kencing atau tinja, maka ini membatalkan wudhu secara mutlak, karena keduanya termasuk dalam dalil-dalil di atas.

Jika yang keluar selain dari keduanya, seperti:
darah, dan
muntah.
Maka jika KOTOR dan BANYAK, maka yang lebih UTAMA adalah berwudhu karenanya, demi mengamalkan kehati-hatian,
dan jika SEDIKIT, maka tidak perlu berwudhu berdasarkan kesepakatan ulama.

3. HILANG AKAL ATAU TERTUTUP AKAL KARENA PINGSAN ATAU TIDUR

Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم,

ولكن من غائط وبول ونوم

"Akan tetapi karena buang air besar, kencing, dan tidur."

Dan sabda beliau صلى الله عليه وسلم,

العين وكاع السه، فمن نام فليتوضأ

"Mata adalah pengikat dubur, maka barang siapa tidur, hendaklah dia berwudhu." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Adapun
gila
pingsan
mabuk
dan semisalnya, maka ia membatalkan wudhu sesuai kesepakatan ijma.

Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur NYENYAK/PULAS, di mana orang yang tidur tidak mengetahui sama sekali bagaimana posisi tidurnya.

Adapun tidur ringan (tidak nyenyak) maka ini TIDAK membatalkan wudhu, sebab para sahabat رضي الله عنهم juga tertimpa kantuk ketika mereka menunggu shalat, lalu mereka berdiri shalat tanpa berwudhu. (HR. Shahih Muslim)

4. MENYENTUH FARJI MANUSIA TANPA PEMBATAS

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 9 Shafar 1438 H / 9 November 2016 M

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab, hari Kamis dan Jum'at pekan pertama bulan depan

Barakallahu fikunna


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:

Website: 
       ● http://www.nisaa-assunnah.com
       ● http://annisaa.salafymalangraya.or.id

Channel Telegram:
       ● http://tlgrm.me/nisaaassunnah
       ● http://tlgrm.me/fiqihmukminah


Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama