KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
AL-FIQHU AL-MUYASSAR
(FIKIH PRAKTIS)
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
Akhawati fillah kita lanjutkan kajian fikih, masih pada BAB WUDHU, kita kaji sekarang bagian keenam:
6. PEMBATAL-PEMBATAL WUDHU
Pembatal adalah sesuatu yang membatalkan wudhu dan merusaknya, ada enam:
1. Sesuatu yang keluar dari dua jalan.
Yakni jalan keluar:
a). Air seni
b). Tinja
Dan yang keluar ini bisa berupa:
air seni
tinja
mani
madzi
darah istihadhah
angin sedikit atau banyak.
Berdasarkan firman Allah ta'ala,
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ
"Atau salah seorang dari kalian kembali dari tempat buang air." (QS. Al-Maidah: 6)
لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ
"Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian apabila dia berhadats sampai dia berwudhu."
Hadits ini telah disebutkan sebelumnya.
Dan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم,
ولكن من غائط وبول ونوم
"Akan tetapi karena buang air besar, kencing, dan tidur." (HR. Ahmad, An-Nasa`i, dan At-Tirmidzi)
فلا ينصرف حتى يسمع صوتا أو يجد ريحا
"Maka jangan berpaling (membatalkan shalat) sampai dia mendengar suara atau mencium bau (kentut)."(HR. Muttafaqun 'alaih)
Jika yang keluar adalah kencing atau tinja, maka ini membatalkan wudhu secara mutlak, karena keduanya termasuk dalam dalil-dalil di atas.
Jika yang keluar selain dari keduanya, seperti:
darah, dan
muntah.
Maka jika KOTOR dan BANYAK, maka yang lebih UTAMA adalah berwudhu karenanya, demi mengamalkan kehati-hatian,
dan jika SEDIKIT, maka tidak perlu berwudhu berdasarkan kesepakatan ulama.
3. HILANG AKAL ATAU TERTUTUP AKAL KARENA PINGSAN ATAU TIDUR
Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم,
ولكن من غائط وبول ونوم
"Akan tetapi karena buang air besar, kencing, dan tidur."
العين وكاع السه، فمن نام فليتوضأ
"Mata adalah pengikat dubur, maka barang siapa tidur, hendaklah dia berwudhu." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
gila
pingsan
mabuk
dan semisalnya, maka ia membatalkan wudhu sesuai kesepakatan ijma.
Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur NYENYAK/PULAS, di mana orang yang tidur tidak mengetahui sama sekali bagaimana posisi tidurnya.
Adapun tidur ringan (tidak nyenyak) maka ini TIDAK membatalkan wudhu, sebab para sahabat رضي الله عنهم juga tertimpa kantuk ketika mereka menunggu shalat, lalu mereka berdiri shalat tanpa berwudhu. (HR. Shahih Muslim)
4. MENYENTUH FARJI MANUSIA TANPA PEMBATAS
Bersambung insya Allah
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 9 Shafar 1438 H / 9 November 2016 M
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab, hari Kamis dan Jum'at pekan pertama bulan depan
Barakallahu fikunna
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:
Website:
● http://www.nisaa-assunnah.com
● http://annisaa.salafymalangraya.or.id
Channel Telegram:
● http://tlgrm.me/nisaaassunnah
● http://tlgrm.me/fiqihmukminah
Nisaa` As-Sunnah