HUKUM WANITA MEMAKAI MODEL CADAR-CADAR GAUL




Alhamdulillah wa ba'du;
 

Sungguh telah disodorkan berbagai bentuk model niqob dan burqu'  (berbagai model cadar wanita)  pada yang mulia As-Syaikh Sholih bin Fauzan Al-Fauzan anggota Hai'ah Kibarul Ulama dan anggota Dewan Tetap Fatwa maka jawaban beliau sebagai berikut:

Asalamualaikum warohmatullohi wa barokatuh wa ba'du,
 

Sungguh telah lalu aku menjawab lebih dari sekali tentang haramnya wanita memakai niqob (cadar)  yang dikenal dimasa sekarang dikalangan para wanita dengan segenap modelnya, karena telah bergeser dari hijab syar'i menuju hijab model (cadar gaul, pent)  maka itu adalah tahapan menuju sufur (tabaruj, berhias) dan bahkan bisa menjadi daya tarik untuk mengarahkan pandangan kepada si wanita dan memfitnah dengannya, dan jika demikian maka tidak diperbolehkan membiarkan para wanita memakainya, tidak boleh menjualnya dan mengedarkannya.
 

Dan telah diumumkan pada sebagian surat kabar bahwa menteri perdagangan telah melarang memproduksi dan menjualnya di pasaran, berdasarkan fatwa Dewan Tetap Komisi Fatwa.

Hal ini adalah program yang selamat, kita memohon kepada Alloh untuk merealisasikan dan mensukseskanya, agar kaum muslimin menjadi tenang dari fitnah ini dan dari kemadhorotanya, semoga Alloh memberikan taufiq kepada pemerintah kita kepada perkara yang terdapat kebaikan untuk umat, kesuksesan dan kejayaanya.

Alhamdulillahi Robbil 'alamin dan sholawat serta salam semoga terlimpahkan pada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
 

Alih bahasa Abu Qois Ahmad

Sumber Artikel pada gambar setelah ini

© An_Nikaah.

https://tlgrm.me/An_Nikaah



Diposting ulang hari Jum'at, 27 Muharram 1438 H / 28 Oktober 2016 M

http://www.nisaa-assunnah.com
http://annisaa.salafymalangraya.or.id
http://tlgrm.me/nisaaassunnah


Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama