AL-FIQH AL-MUYASSAR (PERTEMUAN 20): FAEDAH-FAEDAH SIWAK DAN SUNNAH-SUNNAH FITRAH

FAEDAH-FAEDAH SIWAK


KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
AL-FIQHU AL-MUYASSAR
(=FIKIH PRAKTIS)



بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

Akhawati fillah, kita masih mengkaji Bab tentang SIWAK. Kita kaji sekarang bagian keempat.

4. FAEDAH-FAEDAH SIWAK

Faedah SIWAK yang paling penting adalah yang ada dalam hadits yang telah lalu, bahwa SIWAK itu sebagai 

pembersih mulut di dunia, dan

mendatangkan ridha Allah di akhirat.

Maka  seharusnya seorang muslim untuk menjaga sunnah ini dan tidak meninggalkannya,  karena ada padanya faedah-faedah yang besar.

Sebagian kaum Muslimin  telah melewati beberapa waktu lamanya seperti sebulan atau dua bulan tanpa bersiwak, mungkin karena malas atau karena jahil, mereka ini telah kehilangan pahala besar dan faedah-faedah yang banyak, karena mereka telah meninggalkan sunnah ini yang selalu dijaga oleh Nabi _صلى الله عليه وسلم_,  dan beliau hampir mewajibkannya atas ummatnya kalau tidak khawatir memberatkan.

Para ulama menyebutkan faedah-faedah siwak yang lain, antara lain:

menguatkan gigi,
menguatkan gusi,
menjernihkan suara, dan
menumbuhkan semangat  (dalam beraktifitas)

5.  

Dinamakan juga dengan sifat-sifat fitrah, sebab pelakunya disifati dengan fitrah, yang mana Allah ta'ala menciptakan manusia di atas fitrah dan menganjurkan bagi mereka, agar mereka selalu dalam bentuk terbaik dan penampilan yang paling sempurna.

Dari Abu Hurairah _رضي الله عنه_ berkata, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,

خمس من الفطرة :  الاستحداد  والختان وقص الشارب ونتف الإبط وتقليم الأظافر

"Lima perkara termasuk fitrah: mencukur bulu kemaluan, khitan, menggunting kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku."(Muttafaqun alaih)

1. AL-ISTIHDAD

Yaitu mencukur bulu kemaluan, yakni rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan. 
Disebut ISTIHDAD sebab menggunakan alat dari HADID/BESI, yaitu silet atau pisau cukur.
Dalam mencukur rambut kemaluan ini, menimbulkan kemudahan dan kebersihan.

Dan untuk menghilangkan rambut ini bisa juga dengan tanpa mencukur,  yaitu dengan cara menggunakan (mengoleskan) krim perontok rambut atau semisalnya.

2. KHITAN

Yaitu membuang kulit yang menutupi kepala penis sehingga kepala penis nampak. Ini untuk laki-laki.

Sedangkan untuk wanita adalah dengan memotong sedikit daging di atas vagina, ada yang berkata, 'ia berbentuk seperti jengger ayam jantan'. 

Dan yang shahih: bahwa khitan itu hukumnya 

wajib bagi laki-laki, dan

sunnah bagi wanita

HIKMAH khitan untuk laki-laki adalah membersihkan kemaluan dari NAJIS (sisa air kencing) yang tertahan di balik kulit yang menutupi ujung penis, di samping hikmah-hikmah lainnya yang banyak. 

HIKMAH KHITAN UNTUK WANITA 

adalah untuk mengurangi tingginya nafsu syahwatnya.

KHITAN dianjurkan pada hari ketujuh dari kelahiran, sebab 

lebih cepat sembuh, dan
agar ANAK tumbuh dalam keadaan paling sempurna.

3. MENGGUNTING DAN MEMENDEKKAN KUMIS

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 26 Dzulhijjah1437 H / 28 Agustus 2016 M


Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab, hari Kamis dan Jum'at pekan pertama bulan depan

Barakallahu fikunna


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqh Al-Muyassar, silakan mengunjungi:

Website
      ● http://annisaa.salafymalangraya.or.id

Channel Telegram
      ● http://bit.ly/nisaaassunnah
      ● http://bit.ly/fiqihmukminah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama