AL-FIQH AL-MUYASSAR (PERTEMUAN 18): APA YANG MAKRUH DILAKUKAN OLEH ORANG YANG BUANG HAJAT

APA YANG MAKRUH DILAKUKAN OLEH ORANG YANG BUANG HAJAT


KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
AL-FIQHU AL-MUYASSAR
(=FIKIH PRAKTIS)



بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:


Akhawati fillah, semoga rahmat Allah dicurahkan untukku dan untuk kalian semua.

BAGIAN KELIMA

APA YANG MAKRUH DILAKUKAN OLEH ORANG YANG BUANG HAJAT:

Makruh ketika buang hajat:

menghadap ke arah berhembusnya angin tanpa penutup, agar kencingnya tidak kembali mengenai dirinya, dan makruh juga:

berbicara ketika buang hajat

فقد مر رجل والنبي صلى الله عليه وسلم يبول، فسلم عليه فلم يرد عليه

"Sungguh telah lewat seorang laki-laki ketika Nabi صلى الله عليه وسلم sedang kencing, lalu orang itu mengucapkan salam kepada beliau, maka beliau tidak menjawab salamnya." (HR. Muslim).

Makruh pula:

kencing pada lubang di tanah dan semisalnya.

Berdasarkan hadits Qatadah dari Abdullah bin Sarjis,

أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يبال في الحجر. قيل لقتادة:  فما بال الحجر؟ قال: يقال إنها مساكن الجن

"Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم melarang kencing pada lubang.  Qatadah ditanya, 'Ada apa dengan lubang?' Dia menjawab, 'Dikatakan bahwa ia adalah tempat tinggal jin'." (HR. Abu Dawud dan Nasa`i).

Dan karena lubang itu tidak aman, kemungkinan di dalamnya ada:

binatang maka dia menyakitinya, atau 

tempat tinggal jin, maka dia menyakiti mereka (karena kencing di lubang).

Makruh pula masuk WC dengan:

membawa sesuatu yang mengandung zikir kepada Allah, kecuali ada hajat keperluan.

Karena Nabi _صلى الله عليه وسلم_

كان إذا دخل الخلاء وضع خاتمه

"Apabila beliau masuk WC, maka beliau letakkan cincinnya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa`i, dan Ibnu Majah).

KETERANGAN TAMBAHAN (dalam catatan kaki):
Abu Dawud berkata setelah meriwayatkannya, "Ini adalah hadits munkar."
At-Tirmidzi berkata, "Ini hadits Hasan gharib."
Dan Al-Albani mendhaifkan.
Berpedoman pada pendapat dhaifnya hadits ini dan tidak layak untuk dijadikan hujah dalam masalah ini, maka sesungguhnya yang lebih utama dan lebih baik bagi seseorang, untuk tidak masuk WC dengan sesuatu yang ada nama Allah tanpa ada hajat, demi memuliakan dan menghormati nama Allah. 
(selesai keterangan tambahan dalam catatan kaki).

Adapun ketika ada hajat dan keperluan darurat, maka tidak mengapa, seperti

masuk dengan membawa uang kertas yang tertulis nama Allah padanya.

Karena jika ditinggalkan di luar, maka beresiko dicuri atau terlupakan.

Adapun MUSHAF, maka HARAM masuk WC dengan membawa mushaf Al-Quran, baik dalam keadaan terlihat maupun tersembunyi, sebab ia adalah firman Allah dan merupakan kalam yang paling mulia, sehingga masuk WC dengan membawanya mengandung unsur merendahkan.

Alhamdulillah selesai bab 3

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 5 Dzulhijjah 1437 H / 7 September 2016 M


Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab, hari Kamis dan Jum'at pekan pertama bulan depan

Barakallahu fikunna


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqh Al-Muyassar, silakan mengunjungi:

Website
      ● http://annisaa.salafymalangraya.or.id

Channel Telegram
      ● http://bit.ly/nisaaassunnah
      ● http://bit.ly/fiqihmukminah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama