KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqhu Al-Mar`ati Al-Muslimati
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin _رحمه الله_
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
Sekarang kita lanjutkan dengan mengkaji hukum-hukum yang berlaku bagi orang kafir atau murtad.
BEBERAPA KONSEKWENSI HUKUM BAGI ORANG MURTAD KARENA MENINGGALKAN SHALAT ATAU SEBAB LAINNYA
HUKUM-HUKUM DUNIA:
1. HILANG PERWALIANNYA
Tidak boleh dia menjadi WALI apapun pada sesuatu yang disyaratkan adanya wali dalam Islam.
Oleh karena itu dia tidak boleh menjadi wali bagi anak-anaknya yang 'kekurangan' dan lainnya, dan tidak boleh MENIKAHKAN satupun dari para wanita yang di bawah perwaliannya, baik putrinya sendiri dan selainnya.
Para ulama fikih _رحمهم الله_ telah menjelaskan dalam kitab-kitab mereka baik secara ringkas maupun secara terperinci, bahwa disyaratkan adanya wali yang MUSLIM ketika menikahkan wanita muslimah. Mereka (para ulama) berkata,
لا ولاية لكافر على مسلمة
"Tidak ada perwalian bagi orang kafir untuk wanita muslimah."
لا نكاح إلا بولي مرشد
"Tidak (sah) nikah kecuali dengan wali yang mursyid (baik)."
Dan kedunguan paling dungu dan paling rendah adalah KUFUR dan MURTAD DARI ISLAM.
Sebagaimana firman Allah ta'ala,
{وَمَن يَرْغَبُ عَن مِّلَّةِ إِبْرَاهِيمَ إِلَّا مَن سَفِهَ نَفْسَهُ ۚ }*[البقرة : 130]
"Dan siapa yang membenci agama Ibrahim kecuali orang yang memperbodoh dirinya sendiri." (QS. Al-Baqarah: 13)
Karena:
orang kafir tidak mewariskan untuk orang muslim, dan
orang muslim tidak mewariskan untuk orang kafir.
Berdalilkan hadits Usamah bin Zaid _رضي الله عنهما_, bahwa Nabi _صلى الله عليه وسلم_ bersabda,
لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم
"Orang Muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang Muslim." (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya.)
Berdasarkan firman Allah ta'ala,
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا ۚ }*[التوبة : 28]
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka jangan mereka mendekati Masjidil Haram." (QS. At-Taubah: 28)
4. HARAM SEMBELIHANNYA DARI BINATANG TERNAK
(Unta, sapi, dan kambing) dan lainnya yang disyaratkan HALAL sembelihannya.
Karena termasuk syarat sembelihan, salah satunya hendaklah orang yang menyembelih adalah orang:
muslim, atau
ahlul kitab (Yahudi atau Nasrani).
Adapun orang:
murtad,
penyembah berhala,
majusi (penyembah api),
dan selain mereka, maka TIDAK HALAL sembelihannya
Al-Khazin berkata dalam tafsirnya, "Para ulama sepakat tentang HARAMNYA sembelihan majusi, dan semua orang musyrik, baik musyrikin Arab (jahiliyah dahulu) maupun musyrik penyembah berhala, dan mereka yang tidak punya kitab suci (kitab samawi)."
Imam Ahmad رحمه الله berkata, "Saya tidak mengetahui seorangpun yang menyelisihi pendapat tersebut, kecuali dia ahlul bid'ah."
5. HARAM MENSHALATI JENAZAHNYA
Bersambung insya Allah
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 4 Dzulqa'dah 1437 H / 6 September 2016 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab hari Kamis dan Jum'at bulan depan.
Barakallahu fikunna
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar`ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
● http://annisaa.salafymalangraya.or.id
Channel Telegram
http://bit.ly/nisaaassunnah
http://bit.ly/fiqihwanitamuslimah
Nisaa` As-Sunnah