KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqhu Al-Mar`ati Al-Muslimati
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
Saudaraku seiman, semoga rahmat Allah dilimpahkan kepadaku dan kepada kalian semua.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab Iqtidha' Ash-Shirathal Mustaqim menjelaskan tentang sabda Rasulullah,
اثنتان في الناس هما بهم كفر
"Dua perkara yang ada pada manusia, keduanya merupakan kekufuran."
Dan perbedaan antara kufur yang disertai huruf ALIF DAN LAM (الكفر) seperti dalam hadits Rasulullah ﷺ,
ليس بين العبد وبين الكفر أو الشرك إلا ترك الصلاة
Yakni makna AL-KUFRU adalah kafir mutlak yang mengeluarkan dari ISLAM.
Selesai keterangan dari Syaikhul Islam رحمه الله تعالى.
Dan apabila telah jelas bahwa orang yang meninggalkan shalat tanpa uzur dihukumi KAFIR keluar dari Islam berdasarkan dalil-dalil yang telah dijelaskan, maka BENARLAH pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang telah dijelaskan di awal bab ini, bahwa: "Orang yang meninggalkan shalat dihukumi kafir yang keluar dari agama Islam."
Begitu pula salah satu dari pendapat Asy-Syafi'i, sebagaimana pula telah disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam menafsirkan firman Allah,
{۞ فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ ۖ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا ۞ إِلَّا مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْئًا}
"Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan. Kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun." (QS. Maryam: 59-60)
Begitu pula pendapat dari jumhur sahabat, bahkan diriwayatkan bukan hanya dari satu ulama, bahwa para sahabat telah SEPAKAT dalam menghukumi kafir bagi yang meninggalkan shalat dengan sengaja.
Abdullah bin Syaqiq berkata,
"Para sahabat Nabi ﷺ
mereka tidak melihat suatu amalan, yang mana jika ditinggalkan menyebabkan kekufuran, kecuali shalat." (HR. At-Tirmidzi dan Al-Hakim, dishahihkan dengan syarat keduanya)
"Telah shahih dari Nabiﷺbahwa yang meninggalkan shalat dihukumi kafir, begitu pula pendapat para ulama setelah beliau sampai pada masa kita sekarang, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa ada uzur sampai keluar waktu shalat, maka dia dihukumi kafir."
Ibnu Hazm menyebutkan, bahwa telah ada riwayat dari Umar, Abdurrahman bin 'Auf, Muadz bin Jabal, Abu Hurairah, dan selain mereka, bahwa mereka SEPAKAT dan tidak ada khilaf di kalangan sahabat tentang hukum KAFIR bagi yang meninggalkan shalat. Al-Munzhiri menukil dari Ibnu Hazm dalam kitab At-Targhib wa At-Tarhib (1/445-446)
Dan menambahkan dari para sahabat:
Abdullah bin Mas'ud, Abdullah bin Abbas, Jabir bin Abdillah, dan Abu Darda رضي الله عنهم
Dan menambahkan dari selain sahabat
Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, Abdullah bin Al-Mubarak, An-Nakha`i, Al-Hakam ibnu 'Utaibah, Ayyub As-Sikhtiyani, Abu Dawud, Ath-Thayalisi, Abu Bakar bin Abi Syaibah, dan Zuhair bin Harb, dan yang selain mereka.
Apabila ada yang bertanya,
Apa jawaban tentang dalil-dalil yang dipakai oleh mereka yang berpendapat bahwa TIDAK KAFIR orang yang meninggalkan shalat?
Kami menjawab,
Bersambung insya Allah
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 13 Dzulqa'dah 1437 H / 16 Agustus 2016 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab hari Kamis dan Jum'at bulan depan.
Barakallahu fikunna
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar`ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
● http://annisaa.salafymalangraya.or.id
Channel Telegram
● http://bit.ly/nisaaassunnah
● http://bit.ly/fiqihwanitamuslimah
Nisaa` As-Sunnah