TANYA JAWAB NISAA` AS-SUNNAH 8 Jum'at, 2 Dzulqa'dah 1437 H / 5 Agustus 2016 M




PERTANYAAN 1

Afwan Ustadzah, ana pernah mendengar bahwa wanita yang ingin melaksanakan shalat ketika sedang safar dan waktu shalat sudah masuk, wanita tersebut boleh berwudhu tanpa melepas kaus kakinya, apakah hal tersebut benar Ustadzah?
Apakah wudhunya hanya sebatas wajah, tangan dan lainnya, kecuali kakinya?
Jazakillah khairan.

JAWABAN

Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa 'kaos kaki' disamakan hukumnya dengan 'khuf' yakni boleh hanya diusap diatas kaos kaki ketika berwudhu dengan syarat-syarat yang sama dengan 'mengusap khuf', akan tetapi ada pula yang tidak boleh menyamakan hukum mengusap khuf dengan mengusap 'kaos kaki' dengan alasan bahwa khuf boleh hanya diusap sebab SULIT ketika memakai dan melepaskan, sedangkan 'kaos kaki' MUDAH/GAMPANG ketika memakai atau melepaskan karena itu tidak boleh diusap, tapi ketika berwudhu harus dibuka dan dicuci kedua kakinya, Allahu a'lam wabarakallahu fiki.



PERTANYAAN 2

Bismillah.
Afwan Ustadzah, ana mau bertanya.
Jika seseorang safar berangkat pagi kemudian sampai di tempat tujuan melewati shalat Ashar. Kemudian dia mengqashar shalat Zhuhur dan Ashar setelah tiba di tempat tujuan.
Shalat apakah yang harus didahulukan?
Bolehkah yang mengqashar shalat setelah sampai ditempat tujuan (tidak mampir masjid ketika masih dijalan).
Jazakillahu khairan wa barakallahu fiki.

JAWABAN

Allah ta'ala memberikan RUKHSHAH (keringanan) bagi musafir untuk MENGQASHAR shalat yakni shalat 4 raka'at menjadi 2 raka'at bahkan qashar ini selalu dilakukan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan para sahabat beliau, maka boleh bahkan afdhal shalat diqashar ketika safar, untuk laki-laki maupun wanita, sehingga bagi laki-laki boleh tidak shalat di masjid ketika safar, apalagi bagi wanita.
Jika shalatnya dijamak qashar maka yang didahulukan Zhuhur kemudian Ashar.
Barakallahu fiki.



PERTANYAAN 3

Bismillah.
Ustadzah, mengenai amalan di hari Jum'at, bolehkah kita setiap hari Jum'at, kita masak masakan yang istimewa untuk keluarga, dengan anggapan bahwa hari Jum'at adalah hari raya dan hari penuh barakah?

Jazakillahu khairan atas jawaban Ustadzah.

JAWABAN

Memasak masakan istimewa khusus di hari Jum'at hukumnya boleh asalkan tidak memaksakan diri dan tabdzir, bahkan jika ada kemampuan dan disertai niat memasak untuk menyenangkan suami dan anak, maka bernilai ibadah dan ada pahalanya di sisi Allah.
Barakallahu fiki.


PERTANYAAN 4

Bismillah.
Ustadzah hafizhakillah, ana mau bertanya tentang faidah berikut:

WANITA TERBAIK

Seorang Arab badui ditanya tentang wanita. Dia menjawab:
"Wanita terbaik adalah:
- paling tinggi ketika berdiri,
- paling besar ketika duduk,
- paling jujur ketika berbicara,
- ketika marah (dia tetap) lemah lembut,
- apabila tertawa maka hanya senyum (indah, pen),
- ketika membuat sesuatu maka bagus (hasilnya),
- wanita yang taat terhadap suami,
- selalu berada di rumah,
- mulia di kaumnya,
- rendah hati,
- subur,
- wanita yang semua urusannya baik."

Apa yang dimaksud dengan "Paling tinggi ketika berdiri, paling besar ketika duduk"?

Atas penjelasan Ustadzah, ana ucapkan jazakillahu khairan.

JAWABAN

Afwan, ana juga tidak memahami maksud faedah tersebut karena itu ana tidak mampu menerjemahkan.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.


PERTANYAAN 5

Bismillah.
Afwan Ustadzah hafizhakillah.
Jika ibu tiri menikah lagi,, apakah suami ibu tiri itu mahram atau bukan bagi anak-anak tirinya dari suaminya yang terdahulu?

Jazakillahu khairan atas jawaban Ustadzah.

JAWABAN

Afwan, ada isykal bagi ana untuk menjawab pertanyaan seperti ini.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.


PERTANYAAN 6

Bismillah.
Afwan Ustadzah, ana mau bertanya bagaimana cara berwudhu bagi perempuan yg rambutnya panjang (hampir semata kaki) dan bagaimana sebaiknya, apakah rambut tersebut dipotong atau tidak?
Jazakumullahu khairan.

JAWABAN

Rambut panjang adalah mahkota indah bagi wanita maka jangan dipotong, adapun ketika berwudhu yang diwajibkan adalah mengusap KEPALA bukan rambut, jadi caranya kepala diusap dari depan ke belakang sampai tengkuk, bukan mengusap  sepanjang rambu.
Barakallahu fiki.



PERTANYAAN 7

Bismillah.
Ustadzah, jika di sebuah kampung diadakan taawun, dananya dikumpulkan jadi satu (untuk orang sakit atau lainnya) yang mana jika sudah terkumpul, misal sejumlah Rp. 1.000.000,- kemudian oleh pihak pengurus PKK dikurangi, hanya diberikan Rp. 600.000,- tanpa sepengetahuan warga.
Apa hukumnya yang demikian itu?

Jazakillahu khairan atas jawaban Ustadzah.

JAWABAN

Taawun untuk membantu orang sakit adalah perbuatan IHSAN (baik). Jika dana yang sudah terkumpul dititipkan sebagai amanah kepada seseorang lalu dia mengambil sebagian tanpa izin maka dia berdosa, hukumnya seperti mencuri bahkan juga dosa khianat dan uang yang diambilnya hukumnya haram.
Barakallahu fiki.



http://annisaa.salafymalangraya.or.id
http://bit.ly/nisaaassunnah


Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama