Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 75): KAFIR HAQIQI

KAFIR HAQIQI


KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqhu Al-Mar`ati Al-Muslimati
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله


بسم الله الرحمن الرحيم
:الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد


Saudaraku seiman, semoga rahmat Allah dilimpahkan kepadaku dan kepada kalian semua.

Akhawati fillah, alhamdulillah kita melanjutkan kembali kajian fikih, masih pada pembahasan Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat

Bahwa hukum kafir bagi orang yang  mengingkari wajibnya shalat ini umum, yakni hukum tersebut juga berlaku bagi orang yang mengingkari wajibnya zakat, puasa, dan haji. Maka barang siapa yang meninggalkan salah satu dari kewajiban-kewajiban tersebut disertai MENGINGKARI hukum wajibnya, maka dia KAFIR jika tidak ada uzur jahil/bodoh padanya.

Hukum kafir bagi orang yang meninggalkan shalat berdasarkan dalil SAM'I sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelum ini, juga berdasarkan dalil AQLI NAZHARI (menurut akal) yakni:

Bagaimana mungkin pada diri seseorang masih dikatakan ada IMAN jika dia meninggalkan SHALAT sedangkan shalat itu merupakan TIANG agama?

Sedangkan anjuran untuk MENDIRIKAN shalat, bahkan untuk segera melaksanakan shalat, sangat dipahami oleh setiap orang mukmin yang berakal, sebaliknya telah banyak ANCAMAN yang ditujukan bagi orang yang meninggalkan shalat, yang seharusnya membuat orang mukmin yang berakal takut untuk meninggalkan dan mengabaikannya.

Maka meninggalkan shalat bagi seorang yang berakal dan memahami banyaknya anjuran dan ancaman di atas, membuat HILANGNYA keimanannya, sehingga dia dihukumi kafir.

Apabila ada yang berkata,

"Apakah tidak mungkin jika yang dimaksud KAFIR bagi orang yang meninggalkan shalat itu maksudnya hanya KUFUR NIKMAH BUKAN KUFUR KELUAR DARI ISLAM atau maknanya KUFUR KECIL bukan kufur besar, seperti yang ada dalam sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم,

إثنتان بالناس هما بهم كفر، الطعن في النسب، والنياحة على الميت

"Dua pada manusia, yang keduanya adalah kufur, mencela nasab (keturunan) dan meratapi mayat." (HR. Muslim)

Juga seperti sabda beliau صلى الله عليه وسلم,

سباب المسلم فسوق، وقتاله كفر

"Mencela orang muslim adalah kefasikan, dan membunuhnya adalah kekufuran."


Atau hadits-hadits yang semakna dengan itu?"

Maka kami katakan,

Ini tidak benar yakni memahami makna kafir bagi orang yang meninggalkan shalat dipahami kafir yang tidak mengeluarkan dari Islam, tidak benar, dilihat dari beberapa sisi sebagai berikut:

1. Bahwa Nabi _صلى الله عليه وسلم_ menjadikan SHALAT sebagai PEMBEDA antara kufur dengan iman dan antara orang-orang mukmin dengan orang-orang kafir, dan batasan maknanya adalah pembeda antara yang dibatasi dengan selainnya, dan dua hal yang dibedakan antara satu dengan lainnya pasti BERBEDA dan tidak mungkin bisa disamakan antara keduanya.

2. Bahwa shalat adalah salah satu RUKUN ISLAM, maka jika yang meninggalkan shalat dihukumi kafir, maksudnya adalah kafir yang mengeluarkan dari ISLAM, sebab telah merobohkan salah satu rukun Islam, berbeda dengan hukum kufur bagi yang melakukan perbuatan-perbuatan kufur seperti contoh dalam hadits-hadits di atas, yakni kufur kecil bukan kufur keluar dari Islam.

3. Bahwasanya ada nash-nash lain yang jelas menghukumi kafir bagi yang meninggalkan shalat, yakni kafir yang mengeluarkan dari agama Islam, maka wajib mengartikan kufur sesuai dengan nash-nash  yang ada sehingga tidak menyalahi nash (dalil).

4. Bahwa (makna) kalimat kufur memang bermacam-macam, tapi dalam hal meninggalkan shalat, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,

بين الرجل وبين الشرك  والكفر.....

"Beda antara orang mukmin dengan orang musyrik dan kafir... (adalah meninggalkan shalat)." (HR. Muslim)

Ungkapan kafir dalam hadits di atas diberi huruf ALIF DAN LAM (ال) yakni الكفر (al-kufru) ini menunjukkan maknanya adalah KAFIR HAQIQI (kafir yang sesungguhnya yakni kafir yang keluar dari agama Islam)

BERBEDA dengan kalimat كفر (kufrun) tanpa huruf alif dan lam, yang maknanya kufur dalam perbuatannya bukan orangnya, (seperti contoh dalam hadits di atas, mengutuk nasab keturunan, meratapi mayat, membunuh seorang muslim, semua itu kufur yakni perbuatannya yang kufur, tapi orangnya/ pelakunya tetap Islam, pen.),
dan perbuatan seperti itu bukanlah kufur haqiqi (kufur mutlak) yang mengeluarkan dari agama Islam.

Bersambung insya Allah.


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Selasa, 6 Dzulqa'dah 1437 H / 9 Agustus 2016 M

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab hari Kamis dan Jum'at awal September 2016.

Barakallahu fikunna


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar`ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:

Website
       ● http://annisaa.salafymalangraya.or.id

Channel Telegram
       ● http://bit.ly/nisaaassunnah
       ● http://bit.ly/fiqihwanitamuslimah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama