Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah (Pertemuan 42): Menyentuh Aurat Anak-Anak Ketika Memandikannya


Menyentuh Aurat Anak-Anak Ketika Memandikannya


بسم الله الرحمن الرحيم

:الحمد لله، حمدا كثيرا طيبا مباركا فيه كما يحب ربنا ويرضى، أشهد أن لا إلــه إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله، أما بعد 

Akhawati fillah, barakallahu fikunna. 
Insya Allah kita akan melanjutkan materi kita pada hari ini, yaitu:

FATAWA AL-MAR`AH AL-MUSLIMAH
Oleh: Al-Imam Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i rahimahullah

نسأل الله العون...


KITAB TAHARAH

PEMBATAL-PEMBATAL WUDHU


Soal:

Apakah menyentuh aurat anak-anak ketika memandikannya bisa membatalkan wudhu atau tidak?

Jawab:

Yang zhahir bahwa hal itu membatalkan wudhu, karena yang tetap dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah menyentuh kemaluan, dan kemaluan di sini adalah mencakup kemaluan orang besar dan anak kecil.

Sumber: 
Kaset pertanyaan-pertanyaan para wanita Adn dari Qam'ul Ma'anid


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Ubaidah Ruqayah Al-Ambuniyah hafizhahallah pada Senin, 5 Dzulqa'dah 1437 H / 8 Agustus 2016 M


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:

Website:
http://annisaa.salafymalangraya.or.id

Channel Telegram:
http://bit.ly/nisaaassunnah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama