Pekerjaan Yang Bisa Dilakukan Wanita



Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمه الله‎

Pertanyaan terakhir: 

Pekerjaan apakah yang bisa dilakukan oleh seorang wanita dengan tanpa melanggar syariat agama?

Jawaban: 

Pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh seorang wanita adalah lahan kerja yang memang khusus bagi wanita.

Misalnya bekerja di lembaga pendidikan anak-anak wanita, baik sebagai staf administrasi atau sebagai staf pengajar.Atau dia bekerja di rumahnya sebagai penjahit pakaian wanita. Dan semisalnya dari pekerjaan-pekerjaan yang khusus bagi wanita.

Adapun bekerja pada tempat pekerjaan yang khusus bagi laki-laki, maka ini tidak boleh dikarenakan konsekuensinya akan terjadi yang namanya ikhtilat (campur baur pria dan wanita) dan bisa menimbulkan fitnah yang besar yang kita harus hati-hati darinya.
Wajib untuk kita mengetahui hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam


(مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً هِيَ أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ)

" Tidaklah aku meninggalkan sebuah fitnah yang lebih membahayakan bagi seorang laki-laki dari pada fitnah seorang wanita,"


Dan fitnah yang pertama kali menimpa bani Israil adalah fitnah wanita.

Maka wajib bagi setiap orang untuk menjauhkan keluarganya dari tempat-tempat fitnah dan sebab-sebab fitnah.

Sumber: http://www.albaidha.net/vb4/showthread.php?t=60212

WhatsApp Salafy IndonesiaChannel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

Diposting ulang hari Jum'at, 3 Syawal 1437 H / 8 Juli 2016 M
http://annisaa.salafymalangraya.or.idhttp://bit.ly/nisaaassunnah

Nisaa` As-Sunnah 

Lebih baru Lebih lama